IndonesiaBuzz: Madiun, 6 Mei 2026 – Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga kembali terjadi di Kabupaten Madiun. Seorang anak perempuan berinisial AP (14), warga Kecamatan Pilangkenceng, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial H (43).
Peristiwa memilukan ini terungkap setelah korban berani menyampaikan pengakuannya kepada warga sekitar, yang kemudian berujung pada laporan ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, menjelaskan bahwa dugaan peristiwa pertama kali terjadi pada Agustus 2025. Saat itu, korban tidur bersama pelaku dan adiknya yang masih berusia 5 tahun, sementara ibu korban telah lama berpisah dengan tersangka.
Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku diduga melihat kondisi korban saat tidur dan kemudian muncul niat melakukan tindakan asusila. Dalam kondisi tertekan dan di bawah ancaman, korban disebut tidak berdaya.
“Korban merasa takut dan terancam akhirnya korban menuruti permintaan tersangka melakukan persetubuhan,” ujar AKP Agus Andi, Selasa (5/5/26).
Penyidik menyebut, tindakan tersebut tidak terjadi satu kali. Dugaan pencabulan dilakukan berulang kali dalam rentang waktu tertentu, termasuk saat pelaku berada dalam kondisi mabuk.
Kasus ini mulai terungkap ketika korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang tetangga. Informasi itu kemudian diteruskan ke perangkat desa, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada 27 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat mengamankan tersangka di kediamannya. Namun sebelum diamankan, pelaku sempat hampir menjadi sasaran kemarahan warga yang mengetahui perbuatannya.
“Peristiwa persetubuhan antara tersangka dengan korban sudah berlangsung berulang kali dan terkadang dilakukan dalam keadaan mabuk. Sebelum diamankan pelaku sempat akan dimassa warga,” tambah AKP Agus Andi.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Madiun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan keluarga, yang kerap tersembunyi dan baru terungkap setelah korban berani bersuara. (Kridho S/Koresponden Madiun)







