IndonesiaBuzz: Jakarta, 5 Mei 2026 – Persidangan kasus dugaan kelalaian kebakaran gedung milik PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 orang memasuki tahap akhir. Direktur Utama perusahaan tersebut, Michael Wisnu Wardhana, telah menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (5/5/26).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan seluruh rangkaian pembuktian telah rampung dan meminta jaksa penuntut umum segera menyiapkan agenda pembacaan tuntutan.
“Untuk pembuktian sudah selesai, kemudian untuk tuntutan bisa dua hari?” ujar hakim dalam persidangan.
Jaksa menyatakan pihaknya siap membacakan tuntutan pada Kamis (7/5/26). Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada 20 Mei 2026, dengan mempertimbangkan masa penahanan terdakwa yang akan berakhir pada awal Juni.
Hakim juga menetapkan rangkaian jadwal persidangan lanjutan, yakni pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pada 12 Mei, replik dari jaksa pada 13 Mei, serta duplik dari pihak terdakwa pada 18 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari kebakaran hebat yang melanda gedung kantor PT Terra Drone Indonesia di Jakarta Pusat pada 9 Desember 2025. Peristiwa tersebut menewaskan 22 karyawan yang berada di dalam gedung saat kebakaran terjadi.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa lalai dalam memastikan sistem keselamatan kebakaran di gedung perusahaan. Bangunan tujuh lantai itu disebut hanya memiliki satu pintu utama tanpa jalur evakuasi darurat maupun tangga penyelamat.
Selain itu, gedung juga digunakan untuk menyimpan berbagai perlengkapan operasional perusahaan, termasuk baterai drone jenis lithium polymer berkapasitas tinggi yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
Jaksa menilai kondisi tersebut memperburuk situasi saat api mulai muncul. Para karyawan disebut kesulitan memadamkan percikan api awal karena tidak tersedianya alat pemadam api ringan (APAR), sehingga api dengan cepat membesar dan menjebak para pekerja di dalam gedung.
Akibat perbuatannya, Michael Wisnu Wardhana didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aspek keselamatan kerja dan standar keamanan bangunan perkantoran di kawasan perkotaan. Putusan pengadilan yang dijadwalkan pada 20 Mei mendatang diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat pentingnya penerapan standar keselamatan di lingkungan kerja. @yudi







