IndonesiaBuzz: Surakarta, 16 Juni 2025 – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Surakarta diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Laporan dugaan tindakan tersebut telah masuk ke Polresta Surakarta pada Rabu, 12 Juni 2025, dan kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut bahwa laporan datang dari seseorang berinisial E dan saat ini masih dalam proses pendalaman.
“Laporannya dari inisial E, tanggal 12 Juni. Kita masih dalami, kita teliti,” ujar Prastiyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/6/2025).
Meski begitu, Prastiyo menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan status kepegawaian dari terlapor secara resmi. “Status PNS-nya juga masih kami dalami,” tambahnya.
Sebelum laporan masuk ke kepolisian, aduan serupa telah disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) pada Selasa, 11 Juni, dan kembali diinput pada Jumat, 13 Juni 2025. Pemerintah Kota Surakarta melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kini turut menangani laporan tersebut.
Kepala BKPSDM Surakarta, Dwi Ariyatno, menyatakan bahwa pemeriksaan internal tengah dilakukan. Hari ini pihaknya memanggil pelapor untuk mengklarifikasi kronologi kejadian.
“Aduan itu masuk ke sistem ULAS. Hari ini pengadunya kita panggil untuk diklarifikasi. Jika memang sesuai, kita akan klarifikasi identitas yang dilaporkan, termasuk status kepegawaiannya,” terang Dwi.
Ia menambahkan bahwa jika ditemukan bukti dan saksi yang mendukung, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
“Akan ada sanksi berjenjang, dari ringan, sedang, hingga berat, tergantung hasil pemeriksaan. Termasuk juga akan ditelusuri apakah ada unsur pidananya atau tidak,” jelasnya.
Menanggapi kasus ini, Wali Kota Surakarta Respati Ardi menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan tinggal diam. Ia memastikan tindakan tegas akan diambil apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Kami sudah koordinasi dengan BKPSDM. Yang terpenting kita selamatkan dulu korban. Jika terbukti, akan kita tindak tegas. Kalau memang ada unsur pidananya, tentu akan diserahkan ke pihak berwajib untuk proses hukum,” tegas Respati.







