Thursday, September 17, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Politik & Pemerintahan

Apa saja Opsi Putusan MK Tentang Sengketa Pilpres? Ini Kata Pakar

by Redaksi IndonesiaBuzz
April 15, 2024
Reading Time: 2 mins read
Apa saja Opsi Putusan MK Tentang Sengketa Pilpres? Ini Kata Pakar

IndonesiaBuzz; Mahkamah Konstitusi (MK) bersiap menjatuhkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April mendatang. Sebelumnya, pada Selasa, 16 April, para hakim akan mendengarkan kesimpulan dari berbagai pihak terkait.

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, telah mensimulasikan tiga kemungkinan putusan berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang MK juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023. Pertama, permohonan tidak dapat diterima. Kedua, permohonan dikabulkan. Ketiga, permohonan ditolak.

Menurut Denny, MK kemungkinan besar tidak akan menolak permohonan karena permohonan paslon 01 dan 03 telah memenuhi syarat formil. Dia memperkirakan MK akan mengambil salah satu dari empat opsi.

Opsi pertama, MK akan menolak seluruh permohonan dan hanya memberikan catatan perbaikan pilpres. Dalam opsi ini, MK akan menguatkan putusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran, dan memberikan catatan perbaikan penyelenggaraan pilpres.

BeritaTerkait

Harun Arrasyid Tegaskan Belum Nyatakan Diri Maju sebagai Wabup Ponorogo

Bupati Madiun Lepas Tujuh Kepala Perangkat Daerah Purna Tugas

Opsi kedua, MK akan mengabulkan seluruh permohonan, termasuk diskualifikasi paslon Prabowo-Gibran, dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) antara paslon nomor urut 1 dan 3. Namun, menurut Denny, opsi ini sulit terjadi.

Adapun opsi ketiga, MK akan mengabulkan sebagian permohonan dengan mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka, dan memungkinkan PSU dengan Prabowo Subianto bersama cawapres pengganti Gibran. Namun menurut dia, opsi tersebut tetap sulit dan membutuhkan keberanian serta pengakuan institusional.

Selain itu, Denny menyoroti kemungkinan MK membatalkan kemenangan cawapres Gibran dan melantik hanya cawapres Prabowo, lalu memerintahkan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Namun, opsi tersebut membutuhkan penjelasan lebih panjang karena tidak ada dalam permohonan.

Denny menambahkan bahwa dukungan politik sangat penting dalam mewujudkan opsi putusan tersebut. Namun, sejauh ini belum terlihat adanya kekuatan politik yang berani menentang pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Prediksi Denny adalah bahwa MK kemungkinan akan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dan hanya memberikan catatan perbaikan untuk pilpres tahun ini.@cinde

Tags: denny indrayanaMahkamah KonstitusiPrabowosengketa pilpres
Share219SendScan

Trending

Karhutla Lawu Utara Ngawi Padam, Sekitar 1 Hektare Hutan Terdampak
News

Karhutla Lawu Utara Ngawi Padam, Sekitar 1 Hektare Hutan Terdampak

2 hours ago
Istana Tegaskan Tak Intervensi Penyidikan KPK di ATR/BPN
News

Istana Tegaskan Tak Intervensi Penyidikan KPK di ATR/BPN

5 hours ago
Auto Draft
News

INKA Rampungkan Pengiriman 12 Kereta Trainset 9 ke Madiun

5 hours ago
Hari Kesembilan, Tim SAR Fokus Cari Delapan Orang Hilang di Tenggara Gunung Anak Krakatau
Uncategorized

Hari Kesembilan, Tim SAR Fokus Cari Delapan Orang Hilang di Tenggara Gunung Anak Krakatau

5 hours ago
Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS
News

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

10 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Karhutla Lawu Utara Ngawi Padam, Sekitar 1 Hektare Hutan Terdampak

Karhutla Lawu Utara Ngawi Padam, Sekitar 1 Hektare Hutan Terdampak

September 16, 2026
Istana Tegaskan Tak Intervensi Penyidikan KPK di ATR/BPN

Istana Tegaskan Tak Intervensi Penyidikan KPK di ATR/BPN

September 16, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In