IndonesiaBuzz.com : Jakarta, 26 Januari 2024 – Seorang pelajar SMP harus berhadapan dengan hukum karena dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang anak TK. Hal ini membuat korban dan pelaku harus mendapatkan penanganan khusus karena masih sama-sama berstatus anak (di bawah umur).
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, dugaan pelecehan seksual terhadap anak TK terjadi di pinggir Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur, pada hari Rabu (24/1/2025).
Tindakan yang dilakukan pelajar kelas VIII SMP berinisial SH (14) tersebut sengaja direkam oleh seorang warga. Kemudian rekaman video itu kemudian menjadi salah satu alat bukti. Sebelum tindakan pelaku semakin parah, saksi pun harus berteriak untuk menghentikan aksi pelaku.
”Pelaku sudah kami tahan. Kami gunakan UU Perlindungan Anak. (Pelaku) diberlakukan sebagai anak berhadapan dengan hukum,” ujar Nicolas, Kamis (25/1/2024).
Pelaku SH saat ini telah diserahkan ke rumah Sentra Handayani Cipayung, Jakarta Timur, untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan agar tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.
”Korban dan pelaku tetanggaan. Dalam penanganan kasus ini memang harus hati-hati karena korban dan pelaku masih di bawah umur. Pelaku juga anak berhadapan dengan hukum,” katanya.
Dalam pemeriksaan yang didampingi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur, SH mengaku bahwa ini adalah pertama kalinya dia melakukan tindakan itu dan bahwa tidak ada korban lain. Ia terdorong melakukan tindakan asusila tersebut lantaran menyaksikan video konten dewasa.
Saat hendak memancing di pinggir Kali Cipinang, SH melihat korban bermain bersama temannya. Pelaku lalu memanggil korban dan melakukan pelecehan seksual.
Lebih parahnya, SH juga mengancam korban untuk tidak memberi tahu kepada orangtuanya. Jika sampai memberi tahu, korban akan memukul korban sampai berdarah.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Ai Maryati prihatin dengan kejadian pelecehan seksual yang hingga saat ini masih saja terus terjadi. Sama seperti kasus-kasus lain, pelaku kejahatan seksual merupakan orang terdekat. Terlebih, dalam kasus ini, korban dan pelaku masih berstatus anak.
Kasus ini harus menjadi perhatian bersama karena masa depan mereka masih sangat panjang.
SH, anak yang berhadapan dengan hukum, menurut dia, harus mendapatkan pendamping, pengawasan, dan upaya lain agar kelak jangan sampai mengulang hal yang sama.
Sementara bagi korban juga perlu penanganan, pendampingan, dan perhatian dari keluarga dan lingkungan agar tidak ada stigma negatif ke depannya. Upaya perlindungan secara hukum hingga pendekatan keberpihakan kepada korban dan keluarga pun sangat penting dilakukan.
Ai juga menyoroti paparan kemajuan teknologi yang begitu memengaruhi perilaku anak-anak jaman sekarang. Kemajuan teknologi itu memang tidak bisa dihindari, tetapi perlu pengawasan ekstra dari orangtua agar anak tidak mengakses konten yang negatif.
”Pengawasan orangtua terkait akses handphone dan konten-konten dewasa. Jangan sampai mereka menjadi korban dari paparan negatif. Tetap perlu ada pengawasan. Peran orangtua dan lingkungan sangat penting menjaga anak-anak kita dari hal buruk,” kata Ai. (Puthut-Red)







