IndonesiaBuzz: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mengeluarkan larangan terhadap penerbitan sertifikat tanah sebanyak 1.200 bidang di Banyuwangi, Jawa Timur. Keputusan ini diambil setelah ditemukan dugaan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut rentan terhadap tindakan pemalsuan.
“Berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah, terdapat 1.200 bidang tanah di Banyuwangi yang rawan terhadap pemalsuan sertifikatnya,” ujar AHY dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Jawa Timur pada Sabtu (16/3/2023).
Pemalsuan sertifikat tanah ini terkuak setelah Satgas Mafia Tanah berhasil mengungkap aksi pemalsuan yang terjadi di Banyuwangi. Dua orang yang berperan sebagai calo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tindakan pemalsuan sertifikat tanah tidak hanya merugikan pemilik tanah, tetapi juga negara. AHY menjelaskan, “Bisa dibayangkan jika satu sertifikat saja potensi kerugiannya terhadap negara bisa mencapai Rp 5 juta, maka jika benar ada 1.200 sertifikat yang dipalsukan, tinggal dikalikan saja. Jadi yang dirugikan tidak hanya masyarakat yang menjadi korban, tetapi juga negara.”
Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam memberikan sertifikat tanah miliknya kepada pihak lain guna mencegah penyalahgunaan sertifikat oleh para mafia tanah. Langkah ini dianggap penting untuk meminimalisir kasus pemalsuan sertifikat di masa mendatang.
Ketua Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN, Brigadir Jenderal Arif Rachman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memandang bulu dalam menegakkan hukum terkait kasus-kasus mafia tanah. “Termasuk jika ada oknum dari Kementerian ATR/BPN. Jika ada niat jahat atau mens rea, kami akan tindak,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus di Jawa Timur, sebanyak lima orang telah ditangkap. Dua di antaranya ditangkap di wilayah hukum Polres Banyuwangi, sementara tiga lainnya ditangkap di Pamekasan.
Dua pelaku yang ditangkap di Banyuwangi, berinisial P (54) dan PDR (34), diduga terlibat dalam pembuatan blanko pengajuan pemisahan Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga mengakibatkan terbitnya 29 sertifikat hak milik. Sementara tiga pelaku di Pamekasan, antara lain B (57), MS (53), dan S (51), terlibat dalam kegiatan makelar dan penjualan tanah yang ilegal. @cinde







