IndonesiaBuzz: Jakarta, 12 Juni 2025 — Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (11/6) itu dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara sesuai permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk dari jaksa peneliti, terkait kelengkapan berkas perkara,” ujar Wakil Kepala Kortas Tipikor Brigjen Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6).
Menurut Arief, dalam pemeriksaan tersebut penyidik juga menggali keterangan Ahok terkait proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2015, saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dari keterangan yang diberikan, Ahok menyatakan tidak mengetahui secara rinci soal pengadaan tanah yang dimaksud karena hal itu menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub Nomor 229/2015 yang disusun oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” jelas Arief.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tertanggal 27 Juni 2016. Dugaan korupsi menyasar proyek pengadaan lahan seluas 4,69 hektare oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta dalam rangka pembangunan rusun pada tahun anggaran 2015.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.







