Sunday, April 26, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Ahok Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Lahan Cengkareng

by Nor Eko
June 12, 2025
Reading Time: 2 mins read
Ahok Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Lahan Cengkareng

Ahok usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung beberapa waktu ang lalu (Foto:ist)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 12 Juni 2025 — Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (11/6) itu dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara sesuai permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk dari jaksa peneliti, terkait kelengkapan berkas perkara,” ujar Wakil Kepala Kortas Tipikor Brigjen Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6).

Menurut Arief, dalam pemeriksaan tersebut penyidik juga menggali keterangan Ahok terkait proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2015, saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

BeritaTerkait

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Pakar Hukum Soro Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

Dari keterangan yang diberikan, Ahok menyatakan tidak mengetahui secara rinci soal pengadaan tanah yang dimaksud karena hal itu menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

“APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub Nomor 229/2015 yang disusun oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” jelas Arief.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tertanggal 27 Juni 2016. Dugaan korupsi menyasar proyek pengadaan lahan seluas 4,69 hektare oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta dalam rangka pembangunan rusun pada tahun anggaran 2015.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan DKI Jakarta, serta Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags: Ahokdugaan korupsiKPKNewsrusun cengkareng
Share220SendScan

Trending

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

33 minutes ago
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soro Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

47 minutes ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

59 minutes ago
Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026
Halo Jatim

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

23 hours ago
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

April 26, 2026
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

Pakar Hukum Soro Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

April 26, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In