Thursday, June 18, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Terungkap! Perasaan Ammar Zoni usai Jalani Sidang Putusan

by Nor Eko
September 27, 2023
Reading Time: 2 mins read
Terungkap! Perasaan Ammar Zoni usai Jalani Sidang Putusan

Sidang putusan Ammar Zoni usai sidang putusan (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Selebritis – Artis terkenal yang bernama lengkap Muhammad Ammar Akbar, atau lebih dikenal dengan nama panggung Ammar Zoni, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/09/2023). Sidang tersebut merupakan hasil dari kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan Ammar Zoni.

Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut akhirnya memutuskan untuk memvonis Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama 7 bulan. Hukuman ini kemudian dipotong dengan mempertimbangkan masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samuel Ginting, mengumumkan keputusan tersebut dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan,” kata Samuel Ginting.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengambil berbagai faktor yang meringankan dalam mempertimbangkan hukuman untuk Ammar Zoni. Salah satu faktor tersebut adalah perilaku sopan yang ditunjukkan oleh Ammar selama mengikuti persidangan, serta pengakuan terbuka atas perbuatannya.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan usia muda Ammar Zoni dan tanggungan keluarganya. Semua pertimbangan ini berujung pada keputusan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan.

Usai pengumuman putusan, Ammar Zoni merasa lega dan bersyukur atas keputusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah merasa lega, karena sudah diberikan putusan secara sah dari Hakim,” ucap Ammar.

Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, memberikan pandangan bahwa Ammar dan keluarganya sebaiknya menerima keputusan yang telah diputuskan oleh hakim. Keputusan tersebut, yaitu vonis tujuh bulan penjara yang telah dipotong dengan masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh Ammar, merupakan hasil dari pertimbangan yang teliti.

“Jadi saran saya untuk Ammar dan keluarga menerima putusan tersebut. Kami menghitung jumlah masa tahanan yang telah dijalani oleh Ammar dengan putusan dari Hakim, sekiranya cuma sampai pertengahan bulan Oktober Ammar sudah bisa bebas,” kata Abdullah Emile Oemar.

Abdullah Emile Oemar kemudian merinci sisa masa tahanan yang harus dijalani oleh Ammar, berdasarkan vonis yang telah diberikan oleh majelis hakim. Menurut perhitungannya, kliennya, Ammar, sudah menjalani masa tahanan dan rehabilitasi selama sekitar 6,5 bulan.

“Ammar dihukum penjara selama 7 bulan, tetapi dikurangi dengan masa rehabilitasi dan masa tahanan yang sudah dijalani. Masa tahanan dan masa rehab per hari ini kurang lebih 6,5 bulan. Jadi, jika kita menghitung sampai masa inkrah putusan itu h+7, berarti tanggal 3 Oktober itu mungkin Ammar akan menjalani sekitar 5 hari sampai satu minggu lagi masa tahanan,” pungkas kuasa hukum Ammar Zoni.

Tags: Ammar ZoniAmmar Zoni NarkobaIndonesiaBuzz SelebSidang putusan Ammar Zoni
Share220SendScan

Trending

KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker
News

KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker

8 minutes ago
Harry Kane Samai Rekor Lineker, Inggris Tundukkan Kroasia 4-2 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026
Sport

Harry Kane Samai Rekor Lineker, Inggris Tundukkan Kroasia 4-2 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

5 hours ago
! Без рубрики

El Museo Sorolla, la antigua residencia del pintor.

8 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar
Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar

12 hours ago
SDN 01 Kanigoro Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang Baru
Halo Jatim

SDN 01 Kanigoro Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang Baru

13 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker

KPK Telusuri Pembelian Aset Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker

June 18, 2026
Harry Kane Samai Rekor Lineker, Inggris Tundukkan Kroasia 4-2 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

Harry Kane Samai Rekor Lineker, Inggris Tundukkan Kroasia 4-2 di Laga Pembuka Piala Dunia 2026

June 18, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In