IndonesiaBuzz: Selebritis – Artis terkenal yang bernama lengkap Muhammad Ammar Akbar, atau lebih dikenal dengan nama panggung Ammar Zoni, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/09/2023). Sidang tersebut merupakan hasil dari kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan Ammar Zoni.
Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut akhirnya memutuskan untuk memvonis Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama 7 bulan. Hukuman ini kemudian dipotong dengan mempertimbangkan masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samuel Ginting, mengumumkan keputusan tersebut dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan,” kata Samuel Ginting.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengambil berbagai faktor yang meringankan dalam mempertimbangkan hukuman untuk Ammar Zoni. Salah satu faktor tersebut adalah perilaku sopan yang ditunjukkan oleh Ammar selama mengikuti persidangan, serta pengakuan terbuka atas perbuatannya.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan usia muda Ammar Zoni dan tanggungan keluarganya. Semua pertimbangan ini berujung pada keputusan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan.
Usai pengumuman putusan, Ammar Zoni merasa lega dan bersyukur atas keputusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Alhamdulillah merasa lega, karena sudah diberikan putusan secara sah dari Hakim,” ucap Ammar.
Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, memberikan pandangan bahwa Ammar dan keluarganya sebaiknya menerima keputusan yang telah diputuskan oleh hakim. Keputusan tersebut, yaitu vonis tujuh bulan penjara yang telah dipotong dengan masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh Ammar, merupakan hasil dari pertimbangan yang teliti.
“Jadi saran saya untuk Ammar dan keluarga menerima putusan tersebut. Kami menghitung jumlah masa tahanan yang telah dijalani oleh Ammar dengan putusan dari Hakim, sekiranya cuma sampai pertengahan bulan Oktober Ammar sudah bisa bebas,” kata Abdullah Emile Oemar.
Abdullah Emile Oemar kemudian merinci sisa masa tahanan yang harus dijalani oleh Ammar, berdasarkan vonis yang telah diberikan oleh majelis hakim. Menurut perhitungannya, kliennya, Ammar, sudah menjalani masa tahanan dan rehabilitasi selama sekitar 6,5 bulan.
“Ammar dihukum penjara selama 7 bulan, tetapi dikurangi dengan masa rehabilitasi dan masa tahanan yang sudah dijalani. Masa tahanan dan masa rehab per hari ini kurang lebih 6,5 bulan. Jadi, jika kita menghitung sampai masa inkrah putusan itu h+7, berarti tanggal 3 Oktober itu mungkin Ammar akan menjalani sekitar 5 hari sampai satu minggu lagi masa tahanan,” pungkas kuasa hukum Ammar Zoni.