Tuesday, September 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Terungkap! Perasaan Ammar Zoni usai Jalani Sidang Putusan

by Nor Eko
September 27, 2023
Reading Time: 2 mins read
Terungkap! Perasaan Ammar Zoni usai Jalani Sidang Putusan

Sidang putusan Ammar Zoni usai sidang putusan (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Selebritis – Artis terkenal yang bernama lengkap Muhammad Ammar Akbar, atau lebih dikenal dengan nama panggung Ammar Zoni, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/09/2023). Sidang tersebut merupakan hasil dari kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan Ammar Zoni.

Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut akhirnya memutuskan untuk memvonis Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama 7 bulan. Hukuman ini kemudian dipotong dengan mempertimbangkan masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samuel Ginting, mengumumkan keputusan tersebut dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan,” kata Samuel Ginting.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengambil berbagai faktor yang meringankan dalam mempertimbangkan hukuman untuk Ammar Zoni. Salah satu faktor tersebut adalah perilaku sopan yang ditunjukkan oleh Ammar selama mengikuti persidangan, serta pengakuan terbuka atas perbuatannya.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan usia muda Ammar Zoni dan tanggungan keluarganya. Semua pertimbangan ini berujung pada keputusan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan.

Usai pengumuman putusan, Ammar Zoni merasa lega dan bersyukur atas keputusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Alhamdulillah merasa lega, karena sudah diberikan putusan secara sah dari Hakim,” ucap Ammar.

Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar, memberikan pandangan bahwa Ammar dan keluarganya sebaiknya menerima keputusan yang telah diputuskan oleh hakim. Keputusan tersebut, yaitu vonis tujuh bulan penjara yang telah dipotong dengan masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh Ammar, merupakan hasil dari pertimbangan yang teliti.

“Jadi saran saya untuk Ammar dan keluarga menerima putusan tersebut. Kami menghitung jumlah masa tahanan yang telah dijalani oleh Ammar dengan putusan dari Hakim, sekiranya cuma sampai pertengahan bulan Oktober Ammar sudah bisa bebas,” kata Abdullah Emile Oemar.

Abdullah Emile Oemar kemudian merinci sisa masa tahanan yang harus dijalani oleh Ammar, berdasarkan vonis yang telah diberikan oleh majelis hakim. Menurut perhitungannya, kliennya, Ammar, sudah menjalani masa tahanan dan rehabilitasi selama sekitar 6,5 bulan.

“Ammar dihukum penjara selama 7 bulan, tetapi dikurangi dengan masa rehabilitasi dan masa tahanan yang sudah dijalani. Masa tahanan dan masa rehab per hari ini kurang lebih 6,5 bulan. Jadi, jika kita menghitung sampai masa inkrah putusan itu h+7, berarti tanggal 3 Oktober itu mungkin Ammar akan menjalani sekitar 5 hari sampai satu minggu lagi masa tahanan,” pungkas kuasa hukum Ammar Zoni.

Tags: Ammar ZoniAmmar Zoni NarkobaIndonesiaBuzz SelebSidang putusan Ammar Zoni
Share220SendScan

Trending

KPK Soroti 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat di SIMAK BMN
News

KPK Soroti 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat di SIMAK BMN

12 hours ago
350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL
News

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

12 hours ago
KONI Wonogiri Siapkan 86 Atlet untuk Porprov Jateng 2026, Bidik 7 Emas
Sport

KONI Wonogiri Siapkan 86 Atlet untuk Porprov Jateng 2026, Bidik 7 Emas

12 hours ago
BI Waspadai Tekanan Rupiah akibat Penguatan Dolar AS dan Pergeseran Arus Modal
Ekonomi & Bisnis

BI Waspadai Tekanan Rupiah akibat Penguatan Dolar AS dan Pergeseran Arus Modal

16 hours ago
Ditjen Pas Periksa 55 Orang Usai Ombudsman Temukan Klaster Merah di Lapas Cibinong
News

Ditjen Pas Periksa 55 Orang Usai Ombudsman Temukan Klaster Mewah di Lapas Cibinong

16 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Soroti 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat di SIMAK BMN

KPK Soroti 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Tak Tercatat di SIMAK BMN

September 28, 2026
350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

September 28, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In