IndonesiaBuzz: Wonogiri, 18 September 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial FER, 19 tahun, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (17/9/2026) di depan sebuah minimarket di wilayah Desa Punduhsari, Kecamatan Manyaran, Wonogiri.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 116 butir obat keras daftar G berwarna putih dengan logo Y. Barang bukti itu terdiri atas 10 plastik klip berisi 100 butir dan tiga plastik klip lainnya berisi 16 butir.
Kasihumas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras di wilayah Manyaran.
“Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam transaksi obat keras,” kata Ririn, Jumat (18/9/2026).
Dalam proses penyelidikan, petugas mengamankan tiga orang. Berdasarkan pemeriksaan awal, salah seorang di antaranya mengaku membeli 10 plastik klip berisi 100 butir obat keras dari FER seharga Rp235 ribu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan tiga plastik klip berisi 16 butir obat keras yang masih berada dalam penguasaan FER.
Selain obat keras, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya sebuah tas, bungkus rokok, struk bukti transfer, potongan lakban, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Atas dugaan perbuatannya, FER dijerat dengan ketentuan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, mengonsumsi, maupun mengedarkan obat keras tanpa izin dan resep sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.
“Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran obat keras yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” pungkas Ririn. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri).







