Wednesday, September 16, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Simpan Sabu dalam Botol Minuman, Pria Jatisrono Ditangkap Satresnarkoba Polres Wonogiri

by Yudi
February 18, 2026
Reading Time: 2 mins read
Simpan Sabu dalam Botol Minuman, Pria Jatisrono Ditangkap Satresnarkoba Polres Wonogiri

Barang bukti sabu 1,8 gram. dari tangan tersangka SKT alias Genjang (48), warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Senin (16/2/26). (foto: Humas Polres Wonogiri).

IndonesiaBuzz: Wonogiri, 18 Februari 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri menangkap seorang pria berinisial SKT alias Genjang (48), warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatipurno, Senin (16/2/26).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas seseorang yang kerap menggunakan sabu di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim operasional.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan yang bersangkutan dan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam botol Yakult,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/26).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,8 gram. Barang haram tersebut dibungkus kapas dan dililit plester hitam, lalu disembunyikan di dalam botol minuman probiotik untuk mengelabui petugas.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

Selain narkotika, aparat turut menyita satu unit sepeda motor bernomor polisi AE 3944 YB serta satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat SKT dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Anom menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Wonogiri. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami pastikan setiap informasi akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di tingkat lokal, sekaligus menjadi peringatan bahwa modus penyimpanan barang terlarang kian beragam untuk menghindari deteksi aparat. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)

Tags: Botol MinumanPolres WonogiriSabuSatresnarkoba
Share222SendScan

Trending

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah
News

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

4 hours ago
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan
News

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan

5 hours ago
Purbaya Ogah Pidato Panjang Saat Sertijab, “Sekarang Saya Serahkan ke Pak Suahasil”
News

Purbaya Ogah Pidato Panjang Saat Sertijab, “Sekarang Saya Serahkan ke Pak Suahasil”

5 hours ago
Wamen ATR/BPN Minta Publik Tak Berspekulasi soal OTT KPK
News

Wamen ATR/BPN Minta Publik Tak Berspekulasi soal OTT KPK

5 hours ago
Bupati Madiun Tekankan Kepuasan Pasien dalam Evaluasi BLUD
News

Bupati Madiun Tekankan Kepuasan Pasien dalam Evaluasi BLUD

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

September 15, 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan

September 15, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In