IndonesiaBuzz: Wonogiri, 18 Februari 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri menangkap seorang pria berinisial SKT alias Genjang (48), warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatipurno, Senin (16/2/26).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas seseorang yang kerap menggunakan sabu di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim operasional.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan yang bersangkutan dan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam botol Yakult,” ujar Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/2/26).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,8 gram. Barang haram tersebut dibungkus kapas dan dililit plester hitam, lalu disembunyikan di dalam botol minuman probiotik untuk mengelabui petugas.
Selain narkotika, aparat turut menyita satu unit sepeda motor bernomor polisi AE 3944 YB serta satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat SKT dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Anom menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Wonogiri. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami pastikan setiap informasi akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di tingkat lokal, sekaligus menjadi peringatan bahwa modus penyimpanan barang terlarang kian beragam untuk menghindari deteksi aparat. (@Yudi S/Koresponden Wonogiri)







