Thursday, October 15, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Interpol Proses Red Notice Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

by Yudi
February 1, 2026
Reading Time: 2 mins read
Interpol Proses Red Notice Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Konferensi pers Polri. (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 1 Februari 2026 – Interpol mengungkap perkembangan pengajuan red notice terhadap Jurist Tan, buron kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Permohonan red notice tersebut telah diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, dan saat ini masih dalam proses.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan pihaknya telah melakukan tindak lanjut dan asesmen terhadap permohonan red notice tersebut.

“Untuk red notice nya (Jurist Tan) sedang dalam proses. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini. Tentu kami sudah mem follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” ujar Untung kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Untung menyampaikan, NCB Interpol Indonesia juga telah memetakan keberadaan Jurist Tan. Namun demikian, ia belum bersedia mengungkap negara tempat mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut berada.

BeritaTerkait

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

Pemerintah Targetkan Karhutla Padam Sebelum Sebulan, Aturan Buka Lahan Dengan Membakar Akan Direvisi

“Untuk calon subjek Interpol red notice atas nama Jurist Tan, kami juga sudah memetakan yang bersangkutan berada di mana,” ucapnya singkat.

Jurist Tan diketahui merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Dalam kasus ini, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief.

Keempat nama tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

Dengan diprosesnya red notice Jurist Tan, aparat penegak hukum berharap keberadaan yang bersangkutan dapat segera diketahui secara resmi dan dilakukan langkah hukum lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan. @yudi


Tags: chromebookInterpoljurist tankasusKemendikbudristekKorupsiLaptopprosesred notice
Share220SendScan

Trending

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi
News

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

20 hours ago
Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV
Budaya

Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV

2 days ago
Pemerintah Targetkan Karhutla Padam Sebelum Sebulan, Aturan Buka Lahan Dengan Membakar Akan Direvisi
News

Pemerintah Targetkan Karhutla Padam Sebelum Sebulan, Aturan Buka Lahan Dengan Membakar Akan Direvisi

2 days ago
KPK Gelar OTT di Lingkungan BNPB Jakarta, Identitas Pihak Yang Diamankan Belum Diungkap
News

KPK Gelar OTT di Lingkungan BNPB Jakarta, Identitas Pihak Yang Diamankan Belum Diungkap

2 days ago
KPK Sita Toyota Land Cruiser Milik Mantan Bupati Kebumen Terkait Kasus Dugaan Suap ATR/BPN
News

KPK Sita Toyota Land Cruiser Milik Mantan Bupati Kebumen Terkait Kasus Dugaan Suap ATR/BPN

2 days ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

Pemkab Madiun Luncurkan KRETA, 80 Permohonan Kredit Petani Milenial Terverifikasi

October 14, 2026
Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV

Kraton Surakarta Gelar Mahesa Lawung Perdana Era PB XIV

October 13, 2026

TERPOPULER

Atlet Ngawi Peraih Medali POPDA Jatim 2026 Bakal Diguyur Bonus Setara Porprov

Belum Setahun Menjabat, AKBP Prayoga Angga Dimutasi ke Bareskrim Polri

Polres Wonogiri Amankan Pria di Puhpelem, 10 Butir Riklona Disita

Lima Paket E-Purchasing Dinkes Ngawi Disorot, Transaksi Nyaris Setara Pagu

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In