Tuesday, May 26, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Interpol Proses Red Notice Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

by Yudi
February 1, 2026
Reading Time: 2 mins read
Interpol Proses Red Notice Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Konferensi pers Polri. (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 1 Februari 2026 – Interpol mengungkap perkembangan pengajuan red notice terhadap Jurist Tan, buron kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Permohonan red notice tersebut telah diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, dan saat ini masih dalam proses.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan pihaknya telah melakukan tindak lanjut dan asesmen terhadap permohonan red notice tersebut.

“Untuk red notice nya (Jurist Tan) sedang dalam proses. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini. Tentu kami sudah mem follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” ujar Untung kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Untung menyampaikan, NCB Interpol Indonesia juga telah memetakan keberadaan Jurist Tan. Namun demikian, ia belum bersedia mengungkap negara tempat mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut berada.

BeritaTerkait

Jokowi Siap Keliling Indonesia, Fokus Temui Relawan dan Kader PSI

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar

“Untuk calon subjek Interpol red notice atas nama Jurist Tan, kami juga sudah memetakan yang bersangkutan berada di mana,” ucapnya singkat.

Jurist Tan diketahui merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Dalam kasus ini, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief.

Keempat nama tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

Dengan diprosesnya red notice Jurist Tan, aparat penegak hukum berharap keberadaan yang bersangkutan dapat segera diketahui secara resmi dan dilakukan langkah hukum lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan. @yudi


Tags: chromebookInterpoljurist tankasusKemendikbudristekKorupsiLaptopprosesred notice
Share220SendScan

Trending

Jokowi Siap Keliling Indonesia, Fokus Temui Relawan dan Kader PSI
News

Jokowi Siap Keliling Indonesia, Fokus Temui Relawan dan Kader PSI

11 hours ago
Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar
News

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar

11 hours ago
Legislator PDIP Minta Negara Perkuat Kontrol Wilayah Pertambangan
News

Legislator PDIP Minta Negara Perkuat Kontrol Wilayah Pertambangan

13 hours ago
Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung
News

Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum dan Perpustakaan Seskoad di Bandung

15 hours ago
Polda Jateng Bentuk Ribuan Bhabinkamtibmas Jadi Tracer TB Paru, Perkuat Gerakan Eliminasi TB 2030
News

Polda Jateng Bentuk Ribuan Bhabinkamtibmas Jadi Tracer TB Paru, Perkuat Gerakan Eliminasi TB 2030

15 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Jokowi Siap Keliling Indonesia, Fokus Temui Relawan dan Kader PSI

Jokowi Siap Keliling Indonesia, Fokus Temui Relawan dan Kader PSI

May 25, 2026
Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Target Tembus 15 Besar

May 25, 2026

TERPOPULER

LDII Ngawi Gelar Musda X, Bupati Tekankan Sinergi Organisasi Keagamaan dan Pembangunan Daerah

Dandim Cup 2 Ngawi Diserbu Ribuan Penonton, Kehadiran Rivan Nurmulki Jadi Magnet Turnamen

Persinga Ngawi Bangun Fondasi Masa Depan, Persinga U-17 Disiapkan Hadapi Piala Soeratin 2026

Polres Boyolali Bongkar Penggelapan Rp559 Juta di RSU Indriati, Dana Diduga Dipakai Judi Online dan Pinjol

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In