IndonesiaBuzz: Jakarta, 1 Februari 2026 – Interpol mengungkap perkembangan pengajuan red notice terhadap Jurist Tan, buron kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Permohonan red notice tersebut telah diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, dan saat ini masih dalam proses.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan pihaknya telah melakukan tindak lanjut dan asesmen terhadap permohonan red notice tersebut.
“Untuk red notice nya (Jurist Tan) sedang dalam proses. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini. Tentu kami sudah mem follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” ujar Untung kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Untung menyampaikan, NCB Interpol Indonesia juga telah memetakan keberadaan Jurist Tan. Namun demikian, ia belum bersedia mengungkap negara tempat mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut berada.
“Untuk calon subjek Interpol red notice atas nama Jurist Tan, kami juga sudah memetakan yang bersangkutan berada di mana,” ucapnya singkat.
Jurist Tan diketahui merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Dalam kasus ini, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief.
Keempat nama tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Dengan diprosesnya red notice Jurist Tan, aparat penegak hukum berharap keberadaan yang bersangkutan dapat segera diketahui secara resmi dan dilakukan langkah hukum lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan. @yudi







