Sunday, August 30, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Interpol Proses Red Notice Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

by Yudi
February 1, 2026
Reading Time: 2 mins read
Interpol Proses Red Notice Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Konferensi pers Polri. (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 1 Februari 2026 – Interpol mengungkap perkembangan pengajuan red notice terhadap Jurist Tan, buron kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Permohonan red notice tersebut telah diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, dan saat ini masih dalam proses.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan pihaknya telah melakukan tindak lanjut dan asesmen terhadap permohonan red notice tersebut.

“Untuk red notice nya (Jurist Tan) sedang dalam proses. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini. Tentu kami sudah mem follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” ujar Untung kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Untung menyampaikan, NCB Interpol Indonesia juga telah memetakan keberadaan Jurist Tan. Namun demikian, ia belum bersedia mengungkap negara tempat mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut berada.

BeritaTerkait

Kenang 40 Hari Wafat Nasirun, Kementerian Kebudayaan Siapkan Pameran Khusus di Galeri Nasional

Polisi Tangkap Pria Asal Surakarta Bawa Sabu 1,05 Gram di Wonogiri

“Untuk calon subjek Interpol red notice atas nama Jurist Tan, kami juga sudah memetakan yang bersangkutan berada di mana,” ucapnya singkat.

Jurist Tan diketahui merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Dalam kasus ini, Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief.

Keempat nama tersebut saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.

Dengan diprosesnya red notice Jurist Tan, aparat penegak hukum berharap keberadaan yang bersangkutan dapat segera diketahui secara resmi dan dilakukan langkah hukum lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan. @yudi


Tags: chromebookInterpoljurist tankasusKemendikbudristekKorupsiLaptopprosesred notice
Share220SendScan

Trending

Kenang 40 Hari Wafat Nasirun, Kementerian Kebudayaan Siapkan Pameran Khusus di Galeri Nasional
News

Kenang 40 Hari Wafat Nasirun, Kementerian Kebudayaan Siapkan Pameran Khusus di Galeri Nasional

1 hour ago
Polisi Tangkap Pria Asal Surakarta Bawa Sabu 1,05 Gram di Wonogiri
News

Polisi Tangkap Pria Asal Surakarta Bawa Sabu 1,05 Gram di Wonogiri

2 hours ago
Kegiatan DPMPTSP Ngawi di Malang Beranggaran Rp100 Juta Disorot, LBH Pertanyakan Efisiensi APBD
News

Kegiatan DPMPTSP Ngawi di Malang Beranggaran Rp100 Juta Disorot, LBH Pertanyakan Efisiensi APBD

2 hours ago
Prabowo Jadi Tamu Utama Eastern Economic Forum di Rusia, Bertemu Putin 3 September
News

Prabowo Jadi Tamu Utama Eastern Economic Forum di Rusia, Bertemu Putin 3 September

14 hours ago
Truk Terguling di Jalur Jatisrono-Wonogiri, Diduga Tak Kuat Menanjak karena Muatan Berlebih
News

Truk Terguling di Jalur Jatisrono-Wonogiri, Diduga Tak Kuat Menanjak karena Muatan Berlebih

14 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kenang 40 Hari Wafat Nasirun, Kementerian Kebudayaan Siapkan Pameran Khusus di Galeri Nasional

Kenang 40 Hari Wafat Nasirun, Kementerian Kebudayaan Siapkan Pameran Khusus di Galeri Nasional

August 30, 2026
Polisi Tangkap Pria Asal Surakarta Bawa Sabu 1,05 Gram di Wonogiri

Polisi Tangkap Pria Asal Surakarta Bawa Sabu 1,05 Gram di Wonogiri

August 30, 2026

TERPOPULER

Perebutan Ketua Demokrat Jatim Mengerucut, Ngawi Tegaskan Dukungan untuk Emil Dardak

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Residivis Curi Truk di Ngawi Dilumpuhkan Polisi, Uang Hasil Penjualan Dihabiskan Bersama Kekasih

Lingsir Wengi: Ketika Tembang Jawa Dipasung Mitos dan Didegradasi Ketakutan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In