Friday, August 7, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kortastipidkor Polri Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU, Penyidikan Terus Dikembangkan

by Yudi
July 11, 2026
Reading Time: 3 mins read
Kortastipidkor Polri Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU, Penyidikan Terus Dikembangkan

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, (foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 Juli 2026 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers bersama jajaran Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Sabtu (11/7/26).

Sebelum identitas tersangka diumumkan secara resmi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap bahwa salah satu tersangka berinisial F, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus,” ujar Habiburokhman sambil menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono yang berada di sampingnya.

Tak lama berselang, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengonfirmasi bahwa inisial tersebut merujuk kepada Febrie Adriansyah.

BeritaTerkait

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Dugaan TPPU di Kejagung

Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

Totok menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan yang meliputi pemeriksaan 15 orang saksi, dua ahli, pelaksanaan penggeledahan di sejumlah lokasi, hingga gelar perkara.

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut menjadi dasar penyidik dalam menentukan adanya dugaan tindak pidana dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

“Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Totok.

Selanjutnya, Totok mengumumkan identitas tersangka kedua.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b,” jelasnya.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.

Hingga saat ini, Kortastipidkor Polri belum menguraikan secara rinci konstruksi perkara, nilai kerugian negara, maupun peran masing-masing tersangka. Penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri dugaan tindak pidana korupsi serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Pengembangan penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk hubungan antara dugaan tindak pidana korupsi dengan praktik pencucian uang yang sedang didalami penyidik.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti. Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan sehingga seluruh pihak tetap memiliki hak-hak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat ditentukan melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perkara yang ditangani Kortastipidkor Polri ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Penyidik memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta hukum secara menyeluruh, termasuk dugaan aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam perkara tersebut. @yudi

Tags: Febrie AdriansyahJampidsusKortastipidkor PolritersangkaTPPU
Share220SendScan

Trending

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Dugaan TPPU di Kejagung
News

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Dugaan TPPU di Kejagung

7 hours ago
Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya
News

Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

8 hours ago
Mobil Terbakar di SPBU Bulukerto, Respons Cepat Polisi dan Warga Cegah Api Meluas
News

Mobil Terbakar di SPBU Bulukerto, Respons Cepat Polisi dan Warga Cegah Api Meluas

8 hours ago
Auto Draft
News

LSM Walidasa Minta Target Sampah 30 Persen Jadi Kewajiban RT

23 hours ago
Pemkab Madiun Perkuat Kepastian Hukum Tukar Menukar TKD Ngampel
News

Pemkab Madiun Perkuat Kepastian Hukum Tukar Menukar TKD Ngampel

23 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Dugaan TPPU di Kejagung

Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Dugaan TPPU di Kejagung

August 7, 2026
Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

August 7, 2026

TERPOPULER

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Bupati Ngawi Lantik 228 PNS Baru, Dorong Talenta Muda Perkuat Reformasi Birokrasi

Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In