IndonesiaBuzz: Bojonegoro, 27 Agustus 2026 – Wakil Ketua DPRD Bojonegoro sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto, menghadapi gugatan perdata terkait legalitas ijazah sarjana (S1) yang dimilikinya. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 807/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya dan diajukan oleh Indah Kurniati.
Dalam materi gugatan, penggugat mempertanyakan keaslian atau legalitas ijazah S1 Sukur. Salah satu hal yang disorot adalah tidak ditemukannya riwayat pendidikan Sukur dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Menanggapi gugatan tersebut, Sukur mengaku tetap tenang. Ia menyatakan siap menghadapi proses hukum dan optimistis dapat memberikan penjelasan serta bukti yang diperlukan untuk menjawab tuduhan tersebut.
“Saya siap dan mampu menghadapi gugatan itu,” kata Sukur, Kamis (27/8/26).
Sukur menegaskan ijazah S1 yang dimilikinya sah dan diterbitkan secara legal oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi Surabaya pada 2004.
Ia menjelaskan, pendidikan S1 tersebut ditempuh melalui mekanisme alih jenjang dari program Diploma Tiga (D3). Karena itu, masa studinya di tingkat sarjana hanya berlangsung sekitar satu tahun.
“Karena saya memulai kuliah di STIE Prima Visi dengan ijazah D3. Bukan ijazah SMA,” ujarnya.
Menurut Sukur, STIE Prima Visi saat itu merupakan institusi perguruan tinggi yang resmi beroperasi sejak sekitar 2000. Perguruan tinggi tersebut kemudian melakukan penggabungan atau merger dengan perguruan tinggi swasta di Kalimantan pada rentang 2007–2008.
Untuk memperkuat keterangannya, Sukur menyebut memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya dapat membuktikan legalitas ijazah, termasuk dokumen terkait pendirian perguruan tinggi tersebut.
“Saya punya bukti keaslian dan keabsahan ijazah S1 saya. SK pendirian STIE Prima Visi juga ada,” tegasnya.
Terkait tidak ditemukannya rekam jejak pendidikan dalam PDDikti, Sukur mengatakan kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan ijazahnya tidak sah.
Ia beralasan, sistem pendataan pendidikan tinggi secara digital seperti yang dikenal saat ini belum diterapkan ketika dirinya menyelesaikan pendidikan S1 pada 2004. Menurut dia, tidak tercatatnya data akademik lama dalam sistem digital perlu dilihat dalam konteks perkembangan sistem pendataan pendidikan tinggi.
“Dan lagi, data digital bukan satu-satunya penentu sah tidaknya produk hukum atau dokumen pendidikan,” katanya.
Sukur juga memastikan persoalan hukum tersebut tidak mengganggu aktivitasnya sebagai anggota DPRD Bojonegoro maupun agenda politik internal Partai Demokrat.
Gugatan tersebut muncul menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur yang dijadwalkan berlangsung di Surabaya pada Sabtu (29/8/2026). Sukur menilai persoalan tersebut merupakan bagian dari dinamika politik dan demokrasi menjelang agenda organisasi tersebut.
Meski demikian, ia memastikan seluruh tugas dan tanggung jawabnya tetap berjalan seperti biasa.
“Tetap jalan seperti biasa. Lancar,” pungkas Sukur. (M.Tohir /Koresponden Bojonegoro).







