IndonesiaBuzz: Jakarta, 12 Juli 2026 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penguatan sinergi antarpenegak hukum. Pelimpahan dilakukan secara bertahap, mencakup administrasi penyidikan, barang bukti, hingga para tersangka.
Tiga perkara yang dialihkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), perkara korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan proses pelimpahan telah dimulai dan akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi penyidikan.
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/7/26).
Menurut Ahmad Yusuf, proses tersebut tidak hanya mencakup dokumen penyidikan, tetapi juga pelimpahan para tersangka.
“Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” katanya.
Salah satu perkara yang dilimpahkan adalah dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pengusaha berinisial Don Ritto (DR) sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyidikan.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa keputusan pelimpahan diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung guna memastikan proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.
“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” ujar Totok.
Ia menambahkan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, menghadirkan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang berada di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Seluruh hasil penyidikan tersebut kemudian menjadi dasar pelaksanaan gelar perkara yang berujung pada penetapan dua tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono membenarkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut.
Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk komitmen kedua institusi dalam memperkuat koordinasi penegakan hukum sehingga penyelesaian perkara dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan memberikan kepastian hukum.
Rudi menegaskan, setelah seluruh administrasi, barang bukti, dan para tersangka diterima secara lengkap, Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyidikan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Pelimpahan perkara ini menjadi salah satu bentuk koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam menangani perkara korupsi yang memiliki kompleksitas tinggi. Dengan pengalihan penanganan kepada Kejaksaan Agung, diharapkan proses penyidikan dapat berlangsung lebih terintegrasi, terutama pada perkara yang memiliki keterkaitan dengan penanganan kasus lain.
Meski demikian, seluruh proses hukum terhadap para tersangka tetap berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari tahap penyidikan, sementara pembuktian mengenai bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. @yudi







