IndonesiaBuzz : Ngawi, 8 Oktober 2026 – Lima paket pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2026 disorot LSM Walidasa setelah nilai transaksi melalui e-purchasing tercatat nyaris menyamai pagu yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Dari lima paket yang dijadikan sampel, total pagu mencapai Rp3.455.685.000, sedangkan nilai transaksinya Rp3.432.674.112.
Selisih keduanya hanya Rp23.010.888 atau sekitar 0,67 persen.Kedekatan nilai transaksi dengan pagu tersebut dinilai Walidasa sebagai indikator yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
LSM tersebut menegaskan, angka tersebut bukan bukti otomatis adanya pelanggaran, tetapi perlu diuji dengan melihat kelengkapan dokumen, dasar penetapan kebutuhan, HPS, spesifikasi, pemaketan, hingga tahapan administrasi e-purchasing.
Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menegaskan kedekatan nilai pagu dan transaksi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.
Namun, pola tersebut dinilai sebagai anomali yang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan tahapan administrasi pengadaan.
“Yang kami soroti bukan semata-mata selisih pagunya. Ketika nilai transaksi sangat dekat dengan pagu, perlu dipastikan apakah seluruh dokumen persiapan pengadaan dan dokumen pendukung transaksi tersedia serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sutrisno.
Satu Paket Selisih Hanya Rp336 Ribu
Salah satu paket yang menjadi perhatian adalah RUP 67578027 – Belanja Bahan-Bahan Kimia.
Paket tersebut memiliki pagu Rp1.028.640.000. Sementara transaksi melalui penyedia INDO TEKHNOPLUS tercatat sebesar Rp1.028.304.000.
Selisihnya hanya Rp336.000 atau sekitar 0,03 persen dari pagu. Data transaksi tersebut tercatat masih berstatus ON PROCESS pada tahap kontrak.
“Angka tersebut bukan bukti otomatis adanya penyimpangan. Tetapi secara administratif perlu dilihat apakah dokumen yang dipersyaratkan dalam proses e-purchasing benar-benar tersedia dan lengkap,” ujarnya.
Empat Paket Lain Juga Memiliki Selisih Tipis
Pola serupa ditemukan pada empat paket lainnya yang seluruh transaksinya tercatat berstatus COMPLETED.
RUP 67217368 – Belanja Obat-Obatan memiliki pagu Rp250.000.000 dengan nilai transaksi Rp249.607.698. Selisihnya Rp392.302 atau sekitar 0,16 persen, dengan penyedia BERNOFARM.
Kemudian RUP 67485895 – Belanja Bahan-Bahan Lainnya (P2PM) Cartridge TCM memiliki pagu Rp1.418.545.000 dan nilai transaksi Rp1.404.495.654. Selisihnya Rp14.049.346 atau sekitar 0,99 persen. Penyedia tercatat MEDQUEST JAYA GLOBAL.
Selanjutnya, RUP 67217333 – Belanja Obat-Obatan memiliki pagu Rp486.650.000 dengan nilai transaksi Rp481.602.360. Selisihnya Rp5.047.640 atau sekitar 1,04 persen, dengan penyedia SAMPHARINDO PERDANA.
Sedangkan RUP 67217281 – Belanja Obat-Obatan memiliki pagu Rp271.850.000 dan nilai transaksi Rp268.664.400. Selisihnya Rp3.185.600 atau sekitar 1,17 persen. Penyedia tercatat TRIMAN.
Menurut Walidasa, angka-angka tersebut tidak dapat berdiri sendiri untuk menyimpulkan adanya penyimpangan. Pemeriksaan harus diarahkan pada rangkaian proses pengadaan dan dokumen yang menjadi dasar transaksi.
Dokumen Persiapan Pengadaan Diminta DitelusuriSutrisno mengatakan, pemeriksaan perlu memastikan bukan hanya transaksi dapat diproses melalui sistem, tetapi seluruh tahapan dan dokumen administrasi yang diwajibkan telah dipenuhi sebelum transaksi dilakukan.
Sebelum berlakunya Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026, mekanisme e-katalog telah mengenal dokumen persiapan pengadaan.
Untuk paket dengan nilai yang mensyaratkan HPS, keberadaan dan dasar penyusunannya juga perlu dipastikan sesuai regulasi yang berlaku pada saat pengadaan.
“Kalau transaksi bisa diproses oleh sistem, itu tidak otomatis berarti seluruh administrasinya sudah benar. Sistem adalah alat. Yang harus diperiksa adalah apakah dokumen persiapan, HPS apabila diwajibkan, spesifikasi, kebutuhan, dan dokumen pendukung lainnya memang tersedia,” jelasnya.
Apabila pemeriksaan menemukan dokumen yang diwajibkan tidak tersedia, tidak lengkap, atau tidak dapat dibuktikan keberadaannya, kondisi tersebut menurut Walidasa dapat menjadi persoalan administrasi atau penyimpangan prosedur.
Meski demikian, penilaian akhir terhadap kondisi tersebut tetap menjadi kewenangan APIP atau auditor yang berwenang berdasarkan ketentuan yang berlaku ketika transaksi dilakukan.
Tiga Paket Obat Menggunakan MAK Sama
Selain nilai transaksi, Walidasa juga menyoroti struktur tiga paket obat, yakni RUP 67217368, RUP 67217333, dan RUP 67217281.Ketiga paket tersebut tercatat menggunakan MAK yang sama:1.02.02.2.01.0023.5.1.02.01.001.00037.1.1.12.01.04.0001.00002
Jika digabungkan, ketiga paket memiliki total pagu Rp1.008.500.000. Sementara nilai transaksi keseluruhannya mencapai Rp999.874.458.
Dengan demikian, selisih antara total pagu dan transaksi hanya Rp8.625.542 atau sekitar 0,86 persen.
“Kesamaan MAK tidak otomatis berarti terjadi pemecahan paket. Demikian juga selisih tipis antara pagu dan transaksi bukan otomatis pelanggaran. Tetapi ketika beberapa indikator muncul bersamaan, data tersebut layak menjadi pintu masuk pemeriksaan,” kata Sutrisno.
Walidasa menilai kombinasi indikator tersebut perlu diuji melalui dokumen dan proses pengadaan. Terlebih, lima paket yang disorot merupakan sampel dan belum dapat dijadikan dasar untuk menggambarkan keseluruhan pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi.
Walidasa Dorong APIP Lakukan PemeriksaanWalidasa mendorong APIP atau auditor yang berwenang menelusuri dokumen masing-masing paket, mulai dari dokumen persiapan pengadaan, HPS apabila diwajibkan, spesifikasi teknis, volume kebutuhan, dokumen pemaketan, hingga seluruh rekam administrasi dan transaksi e-purchasing.
“Kalau dokumennya lengkap dan prosesnya sesuai ketentuan, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskan itu. Tetapi jika dokumen yang seharusnya ada ternyata tidak tersedia atau tidak dapat dibuktikan, maka harus ada penjelasan administratif,” ujar Sutrisno.
Ia kembali menegaskan lima paket tersebut hanya merupakan sampel sehingga tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran seluruh pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2026.
“Data ini bukan vonis. Ini pintu masuk pengawasan. Anomalinya terlihat dari pola nilai transaksi dan struktur paket. Apakah kemudian menjadi pelanggaran administrasi atau tidak, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses pengadaannya,” pungkasnya. (@Arn/Wal)





