IndonesiaBuzz: Jakarta, 13 Oktober 2026 – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menargetkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia dapat dipadamkan dalam beberapa pekan ke depan atau sebelum satu bulan.
Jumhur optimistis target tersebut dapat tercapai seiring dengan pengerahan personel gabungan untuk menangani titik api. Pemerintah juga terus berupaya mengendalikan intensitas kebakaran agar tidak meluas dan menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar.
Hal itu disampaikan Jumhur dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa (13/10/26).
“Kalau tadi ngobrol dengan BNPB ya beberapa minggu ke depan lah (padam). Tapi, mungkin dengan intensitas yang sudah mulai berkurang. Seharusnya nggak sampai (sebulan padam),” ujar Jumhur.
Meski demikian, proses pemadaman masih menghadapi sejumlah kendala teknis, terutama keterbatasan pasokan air dan hambatan operasional armada pemadam melalui udara atau water bombing.
Pemadaman Karhutla Dikebut, Pasokan Air dan Water Bombing Jadi Kendala
Pemerintah terus mengerahkan personel gabungan untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah. Upaya ini dilakukan untuk menekan jumlah titik api sekaligus mengurangi intensitas kebakaran dalam beberapa pekan mendatang.
Namun, Jumhur mengakui bahwa proses pemadaman belum sepenuhnya berjalan tanpa hambatan. Keterbatasan sumber air menjadi salah satu persoalan yang harus diatasi petugas di lapangan.
Selain itu, pengerahan armada water bombing juga menghadapi kendala operasional. Padahal, pemadaman dari udara menjadi salah satu upaya penting untuk menjangkau titik kebakaran yang sulit diakses melalui jalur darat.
Pemerintah berharap intensitas kebakaran terus menurun sehingga target pemadaman sebelum satu bulan dapat tercapai.
Meski demikian, realisasi target tersebut tetap bergantung pada kondisi lapangan, ketersediaan sarana pemadaman, serta efektivitas koordinasi antarlembaga dalam menangani kebakaran.
Pemerintah Siapkan Revisi Aturan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
Selain penanganan darurat, pemerintah menyiapkan langkah pencegahan untuk menekan risiko karhutla berulang. Salah satunya melalui rencana revisi Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan tersebut selama ini memberikan pengecualian terhadap pembukaan lahan dengan cara membakar maksimal dua hektare per kepala keluarga berdasarkan kearifan lokal, dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku.
Jumhur menegaskan, pemerintah berencana menghapus ketentuan pengecualian tersebut karena dinilai menjadi salah satu celah yang perlu ditutup dalam upaya mencegah kebakaran lahan.
“Supaya pasal yang membolehkan membakar ladang untuk membuka lahan sampai dua hektare itu akan kita hapus. Karena itu titik masuknya,” kata Jumhur.
Rencana revisi tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan kebakaran sejak tahap pembukaan lahan. Pemerintah ingin mengurangi praktik pembakaran yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran tidak terkendali dan meluas ke kawasan hutan maupun lahan di sekitarnya.
Kebijakan ini juga perlu mempertimbangkan penerapan aturan di lapangan, termasuk mekanisme pembukaan lahan masyarakat dan perlindungan terhadap praktik lokal yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Lahan Konsesi Terbakar Terancam Tak Bisa Ditanami Kembali
Pemerintah juga berencana memperketat pengawasan terhadap lahan konsesi yang terbakar, terutama lahan yang belum ditanami tanaman industri.
Jumhur menyampaikan, lahan konsesi yang terbakar sebelum ditanami akan dilarang untuk ditanami kembali dengan komoditas perkebunan, termasuk kelapa sawit.
Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah praktik pembakaran yang disengaja guna membuka peluang pengembangan perkebunan baru di atas lahan yang telah terbakar.
Pemerintah juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam kebakaran di wilayah konsesi.
Di sisi lain, pemerintah tetap membuka kemungkinan menerima bantuan dari negara sahabat untuk mempercepat penanganan karhutla. Namun, setiap tawaran bantuan akan terlebih dahulu dievaluasi berdasarkan kebutuhan di lapangan dan dampak nyata yang dapat diberikan.
Menurut Jumhur, bantuan berupa tambahan personel dalam jumlah kecil belum tentu memberikan hasil signifikan karena Indonesia telah mengerahkan puluhan ribu personel untuk menangani kebakaran.
Hal serupa berlaku bagi bantuan armada water bombing. Pemerintah akan menilai kesesuaian armada dengan kebutuhan operasional serta kemampuannya mempercepat pemadaman.
“Bantuan harus dilihat dulu apa bantuannya. Signifikan atau tidak, daripada nanti salah-salah lebih baik kita kurasi dulu lah. Biar pas gitu,” ujarnya.
Pemerintah kini menghadapi dua agenda sekaligus, yakni mempercepat pemadaman kebakaran yang sedang berlangsung dan memperkuat kebijakan pencegahan agar karhutla tidak terus berulang. Keberhasilan upaya tersebut akan bergantung pada efektivitas penanganan di lapangan, pengawasan terhadap lahan konsesi, serta penerapan aturan yang konsisten. @yudi







