IndonesiaBuzz : Magetan, 13 Januari 2026 – Kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, berhasil diungkap aparat kepolisian setelah adanya laporan dari warga.
Unit Reskrim Polsek Maospati mengamankan seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan kendaraan yang diterima Polsek Maospati pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 14.37 WIB.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku.
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah lokasi penitipan sepeda motor di Jalan Raya Magetan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati.
Kejadian berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 11.15 WIB.Kasi Humas Polres Magetan, Iptu Indra, menjelaskan bahwa korban sebelumnya memarkir sepeda motornya di tempat penitipan sebelum beristirahat di rumah.
“Korban memarkir satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi B 4224 NCB. Saat itu kunci kontak ditinggalkan tergantung di tiang teras dekat sepeda motor,” jelas Iptu Indra, Selasa (13/1/2025).
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban masuk ke dalam rumah. Namun saat kembali ke lokasi penitipan sekitar pukul 11.15 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat dan diduga telah dibawa kabur pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp7.500.000.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti polisi dengan mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AIF (15), warga Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
“Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat langsung diamankan ke Polsek Maospati guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Indra.
Iptu Indra menegaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Kasus ini kami tangani secara profesional dan humanis, sesuai dengan prosedur hukum dan aturan terkait peradilan anak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (@Arn/Hms)







