Wednesday, November 4, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Satlantas Polres Magetan Gencarkan Sosialisasi Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

by Arn
December 28, 2025
Reading Time: 2 mins read
Auto Draft

Edukasi keselamatan digelar untuk menekan risiko kecelakaan, terutama bagi anak di bawah umur | Minggu, 28 Desember 2025 | Foto : (Dok. Polres Magetan)

IndonesiaBuzz : Magetan, 28 Desember 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magetan mengintensifkan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas.

Upaya ini dilakukan menyusul masih maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum yang tidak sesuai ketentuan, termasuk oleh anak di bawah umur.

Sosialisasi difokuskan pada pemahaman batasan area penggunaan, usia pengendara, serta pentingnya keselamatan dalam berkendara.

Satlantas menilai, kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap regulasi menjadi salah satu penyebab tingginya pelanggaran di lapangan.

BeritaTerkait

Siapa Dalang Penyadapan Ponsel Prabowo? Yusril, Penyidik Harus Buktikan

Tiga Anggota Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ponsel Prabowo, Irwasum Tegaskan Bukan Kebijakan Institusi

Kasat Lantas Polres Magetan AKP Ade Andini, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, pelanggaran penggunaan sepeda listrik masih sering ditemukan, baik dilakukan oleh orang dewasa maupun anak-anak, terutama di ruas jalan yang padat kendaraan bermotor.

“Dengan ini banyak pengguna sepeda listrik yang belum memahami aturan berkendara, tidak menggunakan helm, serta melintas di jalan umum yang ramai. Ini berbahaya bagi keselamatan mereka sendiri dan pengendara lain,” jelasnya.

Ia menegaskan, Polres Magetan bersama Dinas Perhubungan memiliki kewenangan melakukan penertiban sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik dilarang beroperasi di jalan raya umum dan hanya diperbolehkan di kawasan atau lajur tertentu.

Dalam regulasi tersebut, sepeda listrik hanya boleh digunakan di area pemukiman, kawasan wisata, car free day, kawasan perkantoran, serta area integrasi angkutan umum.

Selain itu, pengendara minimal berusia 12 tahun dan wajib didampingi orang tua, tidak diperkenankan mengangkut penumpang, serta harus mematuhi ketentuan keselamatan.

Sebagai bagian dari sosialisasi, Satlantas Polres Magetan juga menyampaikan imbauan melalui media visual berupa video edukasi yang disebarluaskan kepada masyarakat Magetan dan sekitarnya.

Materi sosialisasi menekankan bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, khususnya bagi anak di bawah umur.

“Melalui momen Operasi Lilin Semeru 2025, Satlantas Polres Magetan sekali lagi menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Magetan agar memastikan penggunaan sepeda listrik dilakukan pada area yang benar,” pungkasnya. (@Arn/Hms)

Tags: berita magetanSatlantas Polres MagetanSepeda Listrik
Share221SendScan

Trending

Siapa Dalang Penyadapan Ponsel Prabowo? Yusril, Penyidik Harus Buktikan
News

Siapa Dalang Penyadapan Ponsel Prabowo? Yusril, Penyidik Harus Buktikan

4 hours ago
Tiga Anggota Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ponsel Prabowo, Irwasum Tegaskan Bukan Kebijakan Institusi
News

Tiga Anggota Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ponsel Prabowo, Irwasum Tegaskan Bukan Kebijakan Institusi

5 hours ago
Modus Penyadapan Ilegal Terungkap, Data Log Diduga Dihapus untuk Hilangkan Jejak
News

Modus Penyadapan Ilegal Terungkap, Data Log Diduga Dihapus untuk Hilangkan Jejak

6 hours ago
Polri Ungkap Sasaran Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik Diduga Jadi Target
News

Polri Ungkap Sasaran Penyadapan Ilegal, Presiden Prabowo hingga Tokoh Politik Diduga Jadi Target

6 hours ago
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ponsel Presiden Prabowo
News

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ponsel Presiden Prabowo

6 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Siapa Dalang Penyadapan Ponsel Prabowo? Yusril, Penyidik Harus Buktikan

Siapa Dalang Penyadapan Ponsel Prabowo? Yusril, Penyidik Harus Buktikan

November 3, 2026
Tiga Anggota Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ponsel Prabowo, Irwasum Tegaskan Bukan Kebijakan Institusi

Tiga Anggota Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ponsel Prabowo, Irwasum Tegaskan Bukan Kebijakan Institusi

November 3, 2026

TERPOPULER

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Wonogiri Raih Peringkat Kedua Kinerja Pengawasan Terbaik se-Jateng 2026

Belanja Pegawai Ngawi Tembus 39 Persen, DPRD Desak Efisiensi dan Prioritaskan Pembangunan

Prabowo Undang Ratusan Mahasiswa URI ke Istana, Beri Pengarahan Calon Pemimpin Masa Depan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In