IndonesiaBuzz : Madiun, 17 Desember 2025 – Pemerintah Kabupaten Madiun menyerahkan Keputusan Bupati tentang hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026 kepada pemerintah desa.
Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Rabu (17/12/2025).
Penyerahan hasil evaluasi ini menjadi bagian dari tahapan akhir proses perencanaan dan penganggaran desa sebelum APB Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan secara resmi.
Pemerintah kabupaten menegaskan seluruh pemerintah desa wajib menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut agar penetapan APB Desa dapat dilakukan tepat waktu.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menyampaikan bahwa evaluasi APB Desa merupakan instrumen penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Penyampaian hasil evaluasi APB Desa Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hari Wuryanto.
Ia menegaskan, desa sebagai ujung tombak pembangunan dituntut memiliki perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.
“Desa sebagai ujung tombak pembangunan dituntut memiliki perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta berbasis kebutuhan riil masyarakat,” katanya.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah desa di Kabupaten Madiun yang telah menyelesaikan tahapan perencanaan dan penganggaran APB Desa Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Drs. Supriadi, S.Sos., menjelaskan bahwa Keputusan Bupati tersebut disusun berdasarkan hasil evaluasi Rancangan APB Desa yang dilakukan secara berjenjang oleh tim evaluasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Penyampaian SK ini mendasarkan pada hasil evaluasi RAPB Desa yang dilaksanakan oleh tim, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, dan hasilnya menjadi keputusan bupati yang wajib ditindaklanjuti,” ujar Supriadi.
Ia menegaskan, penetapan APB Desa Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember.
Jika masih terdapat rekomendasi hasil evaluasi, pemerintah desa diminta segera melakukan perbaikan agar penetapan dapat dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran.
“APB Desa tahun yang akan datang harus ditetapkan maksimal tanggal 31 Desember, sehingga kami mendorong agar prosesnya bisa tepat waktu dan tepat sasaran,” pungkasnya. (@Arn)







