IndonesiaBuzz: Bengkulu, 9 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Dalam rangka mengungkap konstruksi perkara tersebut, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi selama tiga hari, mulai Rabu (5/8/2026) hingga Jumat (7/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua lokasi penggeledahan berada di Kota Bengkulu, sedangkan satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Rejang Lebong.
“Dua lokasi di Bengkulu yaitu rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (9/8/26).
Sementara di Kabupaten Rejang Lebong, penggeledahan dilakukan di rumah salah satu pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik. Barang-barang tersebut selanjutnya akan dianalisis untuk mendalami dugaan aliran maupun transaksi yang berkaitan dengan perkara.
Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa delapan orang saksi pada Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperdalam konstruksi perkara serta mengonfirmasi sejumlah informasi yang telah dikantongi penyidik.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Penyidikan kemudian berkembang hingga ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.
Budi menjelaskan, pengembangan penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan bukti adanya dugaan penerimaan uang dari pihak swasta lain di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya,” ujar Budi dalam keterangannya pada 26 Juli 2026.
Menurut KPK, pihak swasta tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” kata Budi.
Dengan penggeledahan dan pemeriksaan saksi terbaru, KPK kini terus menelusuri hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan aliran uang dan keterkaitannya dengan proyek-proyek di wilayah Bengkulu.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita serta keterangan para saksi. KPK juga belum membeberkan secara rinci identitas maupun konstruksi lengkap perkara tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung. @yudi







