Tuesday, September 15, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari

by Yudi
August 10, 2026
Reading Time: 3 mins read
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 10 Agustus 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan standar baru layanan peralihan hak atau balik nama tanah dengan batas waktu penyelesaian maksimal 10 hari. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 dan tahap awal diterapkan di 17 kabupaten/kota.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang mengurus proses balik nama tanah. Selama ini, layanan peralihan hak dinilai belum memiliki standar waktu penyelesaian yang seragam.

“Mulai 17 Agustus untuk tahap pertama di 17 kabupaten/kota tahap pertama. Kemudian seminggu kemudian, tanggal 24 Agustus, kemudian akan nambah 24 kabupaten/kota, sehingga di bulan ini ada 41 kabupaten/kota,” kata Nusron dalam doorstop di Jakarta, Senin (10/8/26).

Dengan penambahan 24 kabupaten/kota pada 24 Agustus, total 41 kabupaten/kota akan menerapkan layanan balik nama dengan target maksimal 10 hari selama Agustus 2026.

BeritaTerkait

KPK Konfirmasi Presiden Direktur Summarecon Terjaring OTT Kasus HGB Bogor

Tim DVI Identifikasi Satu Jenazah Penumpang KM Virgo Transport 8, Korban Dipulangkan ke Malang

Nusron menjelaskan, daerah yang menjadi prioritas merupakan wilayah dengan volume pelayanan pertanahan yang tinggi. Pemerintah menggunakan pendekatan Pareto dalam menentukan wilayah awal penerapan kebijakan.

Menurutnya, sekitar 70 persen layanan pertanahan nasional terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota. Karena itu, pemerintah menargetkan transformasi pelayanan di 76 daerah tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.

“Jadi kalau saya hitung secara pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 kabupaten/kota. Nanti akan kami selesaikan dalam waktu 3 bulan ini yang 76 kabupaten/kota,” ujar Nusron.

Percepatan layanan balik nama dilakukan dengan memangkas sejumlah tahapan yang dinilai menjadi sumber keterlambatan. Salah satu persoalan utama berada pada proses verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan pemerintah daerah.

Nusron menyebut proses verifikasi atau validasi BPHTB selama ini masih membutuhkan waktu cukup panjang. Secara nasional, rata-rata proses tersebut memakan waktu sekitar 22 hingga 26 hari.

“Kalau dihitung rata-rata itu antara 22 hari sampai 26 hari,” katanya.

Di sejumlah daerah, proses verifikasi bahkan disebut dapat berlangsung hampir 40 hari. Kondisi tersebut membuat keseluruhan proses peralihan hak menjadi lebih lama.

Untuk mengejar target penyelesaian maksimal 10 hari, pemerintah menetapkan batas waktu verifikasi atau validasi BPHTB maksimal tiga hari dengan menerapkan pendekatan fiktif positif.

Dengan mekanisme tersebut, apabila pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi dalam waktu tiga hari, permohonan akan dianggap telah mendapatkan persetujuan.

Setelah proses BPHTB, pembuatan akta jual beli ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam dua hari. Selanjutnya, proses administrasi di internal ATR/BPN diberikan waktu maksimal lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, pemerintah menghitung keseluruhan proses peralihan hak dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memangkas waktu pengurusan sertifikat, tetapi juga memberikan kepastian layanan kepada masyarakat. Pemerintah menargetkan transformasi tersebut dimulai dari daerah dengan volume layanan tertinggi sebelum diperluas ke wilayah lainnya.

Dengan target 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan, Kementerian ATR/BPN kini berupaya mengubah layanan pertanahan dari proses yang selama ini dinilai panjang dan tidak pasti menjadi pelayanan yang memiliki batas waktu jelas dan terukur. @yudi

Tags: 10 HariATR/BPNBalik namaMaksimalSertifikattanah
Share220SendScan

Trending

KPK Konfirmasi Presiden Direktur Summarecon Terjaring OTT Kasus HGB Bogor
News

KPK Konfirmasi Presiden Direktur Summarecon Terjaring OTT Kasus HGB Bogor

3 hours ago
Tim DVI Identifikasi Satu Jenazah Penumpang KM Virgo Transport 8, Korban Dipulangkan ke Malang
News

Tim DVI Identifikasi Satu Jenazah Penumpang KM Virgo Transport 8, Korban Dipulangkan ke Malang

4 hours ago
Tim SAR Fokus Sisir 3.963 NM² Cari Lima Jurnalis dan Tiga Awak Arupadhatu 1
News

Tim SAR Fokus Sisir 3.963 NM² Cari Lima Jurnalis dan Tiga Awak Arupadhatu 1

4 hours ago
Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Kedalaman 30 Meter, Basarnas Pertimbangkan Penarikan Kapal
News

Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Kedalaman 30 Meter, Basarnas Pertimbangkan Penarikan Kapal

11 hours ago
Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM
News

Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM

11 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Konfirmasi Presiden Direktur Summarecon Terjaring OTT Kasus HGB Bogor

KPK Konfirmasi Presiden Direktur Summarecon Terjaring OTT Kasus HGB Bogor

September 15, 2026
Tim DVI Identifikasi Satu Jenazah Penumpang KM Virgo Transport 8, Korban Dipulangkan ke Malang

Tim DVI Identifikasi Satu Jenazah Penumpang KM Virgo Transport 8, Korban Dipulangkan ke Malang

September 15, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In