IndonesiaBuzz: Jakarta, 10 Agustus 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan standar baru layanan peralihan hak atau balik nama tanah dengan batas waktu penyelesaian maksimal 10 hari. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 dan tahap awal diterapkan di 17 kabupaten/kota.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang mengurus proses balik nama tanah. Selama ini, layanan peralihan hak dinilai belum memiliki standar waktu penyelesaian yang seragam.
“Mulai 17 Agustus untuk tahap pertama di 17 kabupaten/kota tahap pertama. Kemudian seminggu kemudian, tanggal 24 Agustus, kemudian akan nambah 24 kabupaten/kota, sehingga di bulan ini ada 41 kabupaten/kota,” kata Nusron dalam doorstop di Jakarta, Senin (10/8/26).
Dengan penambahan 24 kabupaten/kota pada 24 Agustus, total 41 kabupaten/kota akan menerapkan layanan balik nama dengan target maksimal 10 hari selama Agustus 2026.
Nusron menjelaskan, daerah yang menjadi prioritas merupakan wilayah dengan volume pelayanan pertanahan yang tinggi. Pemerintah menggunakan pendekatan Pareto dalam menentukan wilayah awal penerapan kebijakan.
Menurutnya, sekitar 70 persen layanan pertanahan nasional terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota. Karena itu, pemerintah menargetkan transformasi pelayanan di 76 daerah tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.
“Jadi kalau saya hitung secara pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 kabupaten/kota. Nanti akan kami selesaikan dalam waktu 3 bulan ini yang 76 kabupaten/kota,” ujar Nusron.
Percepatan layanan balik nama dilakukan dengan memangkas sejumlah tahapan yang dinilai menjadi sumber keterlambatan. Salah satu persoalan utama berada pada proses verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan pemerintah daerah.
Nusron menyebut proses verifikasi atau validasi BPHTB selama ini masih membutuhkan waktu cukup panjang. Secara nasional, rata-rata proses tersebut memakan waktu sekitar 22 hingga 26 hari.
“Kalau dihitung rata-rata itu antara 22 hari sampai 26 hari,” katanya.
Di sejumlah daerah, proses verifikasi bahkan disebut dapat berlangsung hampir 40 hari. Kondisi tersebut membuat keseluruhan proses peralihan hak menjadi lebih lama.
Untuk mengejar target penyelesaian maksimal 10 hari, pemerintah menetapkan batas waktu verifikasi atau validasi BPHTB maksimal tiga hari dengan menerapkan pendekatan fiktif positif.
Dengan mekanisme tersebut, apabila pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi dalam waktu tiga hari, permohonan akan dianggap telah mendapatkan persetujuan.
Setelah proses BPHTB, pembuatan akta jual beli ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam dua hari. Selanjutnya, proses administrasi di internal ATR/BPN diberikan waktu maksimal lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, pemerintah menghitung keseluruhan proses peralihan hak dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memangkas waktu pengurusan sertifikat, tetapi juga memberikan kepastian layanan kepada masyarakat. Pemerintah menargetkan transformasi tersebut dimulai dari daerah dengan volume layanan tertinggi sebelum diperluas ke wilayah lainnya.
Dengan target 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan, Kementerian ATR/BPN kini berupaya mengubah layanan pertanahan dari proses yang selama ini dinilai panjang dan tidak pasti menjadi pelayanan yang memiliki batas waktu jelas dan terukur. @yudi







