Monday, August 10, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari

by Yudi
August 10, 2026
Reading Time: 3 mins read
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 10 Agustus 2026 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan standar baru layanan peralihan hak atau balik nama tanah dengan batas waktu penyelesaian maksimal 10 hari. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 17 Agustus 2026 dan tahap awal diterapkan di 17 kabupaten/kota.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang mengurus proses balik nama tanah. Selama ini, layanan peralihan hak dinilai belum memiliki standar waktu penyelesaian yang seragam.

“Mulai 17 Agustus untuk tahap pertama di 17 kabupaten/kota tahap pertama. Kemudian seminggu kemudian, tanggal 24 Agustus, kemudian akan nambah 24 kabupaten/kota, sehingga di bulan ini ada 41 kabupaten/kota,” kata Nusron dalam doorstop di Jakarta, Senin (10/8/26).

Dengan penambahan 24 kabupaten/kota pada 24 Agustus, total 41 kabupaten/kota akan menerapkan layanan balik nama dengan target maksimal 10 hari selama Agustus 2026.

BeritaTerkait

Karhutla Bromo Belum Padam, Kunjungan Ditutup. Wisatawan Bisa Reschedule atau Refund Tiket

Polres Wonogiri Tangkap Pria Bawa Sabu 1,23 Gram, Ternyata Residivis Kasus Narkotika

Nusron menjelaskan, daerah yang menjadi prioritas merupakan wilayah dengan volume pelayanan pertanahan yang tinggi. Pemerintah menggunakan pendekatan Pareto dalam menentukan wilayah awal penerapan kebijakan.

Menurutnya, sekitar 70 persen layanan pertanahan nasional terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota. Karena itu, pemerintah menargetkan transformasi pelayanan di 76 daerah tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.

“Jadi kalau saya hitung secara pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 kabupaten/kota. Nanti akan kami selesaikan dalam waktu 3 bulan ini yang 76 kabupaten/kota,” ujar Nusron.

Percepatan layanan balik nama dilakukan dengan memangkas sejumlah tahapan yang dinilai menjadi sumber keterlambatan. Salah satu persoalan utama berada pada proses verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan pemerintah daerah.

Nusron menyebut proses verifikasi atau validasi BPHTB selama ini masih membutuhkan waktu cukup panjang. Secara nasional, rata-rata proses tersebut memakan waktu sekitar 22 hingga 26 hari.

“Kalau dihitung rata-rata itu antara 22 hari sampai 26 hari,” katanya.

Di sejumlah daerah, proses verifikasi bahkan disebut dapat berlangsung hampir 40 hari. Kondisi tersebut membuat keseluruhan proses peralihan hak menjadi lebih lama.

Untuk mengejar target penyelesaian maksimal 10 hari, pemerintah menetapkan batas waktu verifikasi atau validasi BPHTB maksimal tiga hari dengan menerapkan pendekatan fiktif positif.

Dengan mekanisme tersebut, apabila pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi dalam waktu tiga hari, permohonan akan dianggap telah mendapatkan persetujuan.

Setelah proses BPHTB, pembuatan akta jual beli ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam dua hari. Selanjutnya, proses administrasi di internal ATR/BPN diberikan waktu maksimal lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, pemerintah menghitung keseluruhan proses peralihan hak dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memangkas waktu pengurusan sertifikat, tetapi juga memberikan kepastian layanan kepada masyarakat. Pemerintah menargetkan transformasi tersebut dimulai dari daerah dengan volume layanan tertinggi sebelum diperluas ke wilayah lainnya.

Dengan target 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan, Kementerian ATR/BPN kini berupaya mengubah layanan pertanahan dari proses yang selama ini dinilai panjang dan tidak pasti menjadi pelayanan yang memiliki batas waktu jelas dan terukur. @yudi

Tags: 10 HariATR/BPNBalik namaMaksimalSertifikattanah
Share219SendScan

Trending

Karhutla Bromo Belum Padam, Kunjungan Ditutup. Wisatawan Bisa Reschedule atau Refund Tiket
News

Karhutla Bromo Belum Padam, Kunjungan Ditutup. Wisatawan Bisa Reschedule atau Refund Tiket

45 minutes ago
Polres Wonogiri Tangkap Pria Bawa Sabu 1,23 Gram, Ternyata Residivis Kasus Narkotika
News

Polres Wonogiri Tangkap Pria Bawa Sabu 1,23 Gram, Ternyata Residivis Kasus Narkotika

1 hour ago
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari
News

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari

1 hour ago
Truk dan Motor Bertabrakan di Wonogiri, Pelajar 17 Tahun Dilarikan ke Rumah Sakit
Peristiwa

Truk dan Motor Bertabrakan di Wonogiri, Pelajar 17 Tahun Dilarikan ke Rumah Sakit

2 hours ago
Auto Draft
News

Puluhan Nasabah BMT MBS Syariah Tuntut Kepastian Pencairan Dana

3 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Karhutla Bromo Belum Padam, Kunjungan Ditutup. Wisatawan Bisa Reschedule atau Refund Tiket

Karhutla Bromo Belum Padam, Kunjungan Ditutup. Wisatawan Bisa Reschedule atau Refund Tiket

August 10, 2026
Polres Wonogiri Tangkap Pria Bawa Sabu 1,23 Gram, Ternyata Residivis Kasus Narkotika

Polres Wonogiri Tangkap Pria Bawa Sabu 1,23 Gram, Ternyata Residivis Kasus Narkotika

August 10, 2026

TERPOPULER

Pemkab Ngawi Revitalisasi Kepatihan Berusia Hampir Dua Abad, Fokus Pulihkan Keaslian Bangunan Cagar Budaya

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Bupati Ngawi Lantik 228 PNS Baru, Dorong Talenta Muda Perkuat Reformasi Birokrasi

Wushu Ngawi Pertahankan Gelar Juara Umum di Skanega Elite Championship 2026

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In