Monday, April 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Enggan Berkonflik dengan Warga, Perangkat Desa Batal Jadi Saksi di Sidang Sengketa Tanah PN Magetan

by Arn
November 13, 2025
Reading Time: 3 mins read
Auto Draft

Tak Ingin Menimbulkan Gesekan, Perangkat Desa Urung Jadi Saksi di PN Magetan | Kamis, 13 November 2025 | Foto : Pengadilan Negeri Magetan (dok.arn)

IndonesiaBuzz: Magetan, 13 November 2025 – Sidang perkara sengketa kepemilikan tanah dan bangunan antara keluarga almarhum Agli Suyanto melawan keluarga almarhum Herry Setiyono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (12/11/2025).

Namun, agenda persidangan yang sedianya menghadirkan saksi dari pihak tergugat batal terlaksana. Majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga Rabu depan, 19 November 2025.

Kuasa hukum penggugat, Dasi, SH, menjelaskan bahwa seharusnya sidang kali ini memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat.

Namun, pihak tergugat belum mampu menghadirkan saksi maupun menyerahkan bukti dokumen secara lengkap.

BeritaTerkait

Kontroversi Istilah “Perampasan Aset” Mengemuka dalam Pembahasan RUU di DPR

Polres Madiun Kota Gerak Cepat Tangani Kebakaran Gudang di Kartoharjo

“Agendanya kemarin adalah pembuktian dari pihak tergugat. Tapi tidak ada saksi yang dihadirkan. Mereka hanya berniat menyerahkan beberapa bukti surat dan foto, namun berkas foto itu belum diunggah secara resmi ke sistem pengadilan,” jelas Dasi, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, majelis hakim memberikan kesempatan tambahan agar pihak tergugat dapat melengkapi bukti-bukti sebelum sidang lanjutan.“Karena bukti belum lengkap, hakim akhirnya menunda sidang hingga Rabu depan, tanggal 19 November 2025,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Gunadi, SH, membenarkan bahwa pihaknya tidak jadi mengajukan saksi karena kesulitan menemukan orang yang benar-benar memahami persoalan tersebut.

“Kami tidak jadi menghadirkan saksi. Alasannya sederhana, para tergugat bukan warga setempat sehingga sulit mencari orang yang benar-benar mengetahui peristiwa tanah tersebut. Kami cukup dengan alat bukti tertulis seperti surat dan foto,” terang Gunadi.

Ia menegaskan bahwa pihak tergugat telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat-surat kepemilikan tanah.

“Tergugat juga tidak diwajibkan menghadirkan saksi, karena pembuktian bisa dilakukan melalui dokumen,” ujarnya.

Saksi yang semula dijadwalkan hadir adalah Slamet Widodo, seorang perangkat desa setempat. Namun, ia mengaku menolak memberikan kesaksian di persidangan karena tidak mengetahui detail proses jual beli tanah yang disengketakan dan tidak ingin menimbulkan gesekan dengan warga.

“Saya diminta menjadi saksi oleh pihak tergugat, tapi saya tidak paham betul soal jual beli atau pengalihan tanah itu. Saya hanya tahu sebatas urusan pajak desa. Jadi saya menolak karena khawatir salah memberi keterangan,” tutur Slamet, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, keputusannya untuk tidak bersaksi juga dilatarbelakangi keinginannya menjaga hubungan baik di lingkungan tempat ia bertugas.

“Saya ini perangkat desa, tidak ingin menimbulkan konflik atau kesalahpahaman dengan warga. Lebih baik saya tidak terlibat karena takut menyinggung salah satu pihak,” ungkapnya.

Slamet juga menyebut bahwa hingga kini Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih tercatat atas nama Yohana ibu dari penggugat.

“Setahu saya, pajaknya masih atas nama Yohana sampai tahun 2025 ini. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi soal perubahan nama atau transaksi tanah itu di desa,” ujarnya.

Sebagai informasi, perkara perdata dengan nomor 14/Pdt.G/2025/PN Mgt ini melibatkan Ari Kristianti sebagai pihak penggugat melawan tiga tergugat, yakni Yuliana Sugeng, Elizabeth Setijono, dan Paulus Hermawan, serta turut tergugat Feliyanti, S.H.

Objek gugatan berupa tanah seluas 340 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 422 Desa Sugihwaras, yang saat ini ditempati oleh keluarga almarhum Agli Suyanto.

Diberitakan sebelumnya, penggugat menilai akta jual beli (AJB) yang digunakan pihak tergugat cacat hukum karena dibuat setelah pemberi kuasa meninggal dunia.

Sementara itu, Kuasa hukum tergugat membantah tudingan tersebut dan menyatakan sertifikat diterbitkan sesuai prosedur serta tanah diperoleh secara sah sebagai warisan keluarga. (Arn)

Tags: berita magetanPN MagetanSengketa Tanah
Share222SendScan

Trending

Kontroversi Istilah “Perampasan Aset” Mengemuka dalam Pembahasan RUU di DPR
News

Kontroversi Istilah “Perampasan Aset” Mengemuka dalam Pembahasan RUU di DPR

7 hours ago
Polres Madiun Kota Gerak Cepat Tangani Kebakaran Gudang di Kartoharjo
Peristiwa

Polres Madiun Kota Gerak Cepat Tangani Kebakaran Gudang di Kartoharjo

7 hours ago
Kecelakaan Tunggal di Wonogiri Tewaskan Penumpang Truk, Diduga Sopir Mengantuk
Peristiwa

Kecelakaan Tunggal di Wonogiri Tewaskan Penumpang Truk, Diduga Sopir Mengantuk

7 hours ago
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara, Motif Dendam Terungkap
News

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara, Motif Dendam Terungkap

7 hours ago
Labuhan Adang Kraton Surakarta Digelar di Parangkusumo Setelah Penundaan
News

Labuhan Adang Kraton Surakarta Digelar di Parangkusumo Setelah Penundaan

22 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Kontroversi Istilah “Perampasan Aset” Mengemuka dalam Pembahasan RUU di DPR

Kontroversi Istilah “Perampasan Aset” Mengemuka dalam Pembahasan RUU di DPR

April 20, 2026
Polres Madiun Kota Gerak Cepat Tangani Kebakaran Gudang di Kartoharjo

Polres Madiun Kota Gerak Cepat Tangani Kebakaran Gudang di Kartoharjo

April 20, 2026

TERPOPULER

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

Atlet Muda PSHT Ngawi Dipanggil Perkuat Indonesia di Kejuaraan Dunia Pencak Silat Belgia

Airbus Helicopters H130 PK-CFX Hilang Kontak di Kalimantan Barat, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Kades Pakel Lumajang Dibacok OTK, Diserang Saat Terima Tamu

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In