Saturday, June 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Enggan Berkonflik dengan Warga, Perangkat Desa Batal Jadi Saksi di Sidang Sengketa Tanah PN Magetan

by Arn
November 13, 2025
Reading Time: 3 mins read
Auto Draft

Tak Ingin Menimbulkan Gesekan, Perangkat Desa Urung Jadi Saksi di PN Magetan | Kamis, 13 November 2025 | Foto : Pengadilan Negeri Magetan (dok.arn)

IndonesiaBuzz: Magetan, 13 November 2025 – Sidang perkara sengketa kepemilikan tanah dan bangunan antara keluarga almarhum Agli Suyanto melawan keluarga almarhum Herry Setiyono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (12/11/2025).

Namun, agenda persidangan yang sedianya menghadirkan saksi dari pihak tergugat batal terlaksana. Majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga Rabu depan, 19 November 2025.

Kuasa hukum penggugat, Dasi, SH, menjelaskan bahwa seharusnya sidang kali ini memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat.

Namun, pihak tergugat belum mampu menghadirkan saksi maupun menyerahkan bukti dokumen secara lengkap.

BeritaTerkait

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

“Agendanya kemarin adalah pembuktian dari pihak tergugat. Tapi tidak ada saksi yang dihadirkan. Mereka hanya berniat menyerahkan beberapa bukti surat dan foto, namun berkas foto itu belum diunggah secara resmi ke sistem pengadilan,” jelas Dasi, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, majelis hakim memberikan kesempatan tambahan agar pihak tergugat dapat melengkapi bukti-bukti sebelum sidang lanjutan.“Karena bukti belum lengkap, hakim akhirnya menunda sidang hingga Rabu depan, tanggal 19 November 2025,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Gunadi, SH, membenarkan bahwa pihaknya tidak jadi mengajukan saksi karena kesulitan menemukan orang yang benar-benar memahami persoalan tersebut.

“Kami tidak jadi menghadirkan saksi. Alasannya sederhana, para tergugat bukan warga setempat sehingga sulit mencari orang yang benar-benar mengetahui peristiwa tanah tersebut. Kami cukup dengan alat bukti tertulis seperti surat dan foto,” terang Gunadi.

Ia menegaskan bahwa pihak tergugat telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat-surat kepemilikan tanah.

“Tergugat juga tidak diwajibkan menghadirkan saksi, karena pembuktian bisa dilakukan melalui dokumen,” ujarnya.

Saksi yang semula dijadwalkan hadir adalah Slamet Widodo, seorang perangkat desa setempat. Namun, ia mengaku menolak memberikan kesaksian di persidangan karena tidak mengetahui detail proses jual beli tanah yang disengketakan dan tidak ingin menimbulkan gesekan dengan warga.

“Saya diminta menjadi saksi oleh pihak tergugat, tapi saya tidak paham betul soal jual beli atau pengalihan tanah itu. Saya hanya tahu sebatas urusan pajak desa. Jadi saya menolak karena khawatir salah memberi keterangan,” tutur Slamet, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, keputusannya untuk tidak bersaksi juga dilatarbelakangi keinginannya menjaga hubungan baik di lingkungan tempat ia bertugas.

“Saya ini perangkat desa, tidak ingin menimbulkan konflik atau kesalahpahaman dengan warga. Lebih baik saya tidak terlibat karena takut menyinggung salah satu pihak,” ungkapnya.

Slamet juga menyebut bahwa hingga kini Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih tercatat atas nama Yohana ibu dari penggugat.

“Setahu saya, pajaknya masih atas nama Yohana sampai tahun 2025 ini. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi soal perubahan nama atau transaksi tanah itu di desa,” ujarnya.

Sebagai informasi, perkara perdata dengan nomor 14/Pdt.G/2025/PN Mgt ini melibatkan Ari Kristianti sebagai pihak penggugat melawan tiga tergugat, yakni Yuliana Sugeng, Elizabeth Setijono, dan Paulus Hermawan, serta turut tergugat Feliyanti, S.H.

Objek gugatan berupa tanah seluas 340 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 422 Desa Sugihwaras, yang saat ini ditempati oleh keluarga almarhum Agli Suyanto.

Diberitakan sebelumnya, penggugat menilai akta jual beli (AJB) yang digunakan pihak tergugat cacat hukum karena dibuat setelah pemberi kuasa meninggal dunia.

Sementara itu, Kuasa hukum tergugat membantah tudingan tersebut dan menyatakan sertifikat diterbitkan sesuai prosedur serta tanah diperoleh secara sah sebagai warisan keluarga. (Arn)

Tags: berita magetanPN MagetanSengketa Tanah
Share222SendScan

Trending

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21
News

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

10 hours ago
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian
News

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

11 hours ago
public

Промо-акции Pinco casino в 2026: какие предложения стоит использовать

1 day ago
27283

Try LibraspinsCasinoUK – A Review for UK Players

1 day ago
Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk
News

Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

June 20, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

June 20, 2026

TERPOPULER

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In