Friday, June 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Gugat Pemkot Madiun, Pengusaha Klaim Tujuh Kali Kalah Tender Meski Tawarkan Harga Terendah

by Arn
October 23, 2025
Reading Time: 2 mins read
Gugat Pemkot Madiun, Pengusaha Klaim Tujuh Kali Kalah Tender Meski Tawarkan Harga Terendah

Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Digelar di PN Kota Madiun, Pemerintah Siap Jalani Proses Hukum | Kamis, 23 Oktober 2025 | Foto: Ist

IndonesiaBuzz: Madiun, 23 Oktober 2025 – Dugaan ketidakadilan dalam proses lelang proyek Pemerintah Kota Madiun kini bergulir ke ranah hukum. Mochid Soetono, pengusaha lokal yang telah mengikuti tender proyek sebanyak tujuh kali namun tak pernah menang, resmi menggugat Pemkot Madiun atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pengadaan barang dan jasa.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Kamis (23/10/2025), dengan Ketua Majelis Hakim Dian Lismana memimpin jalannya persidangan. Namun, karena salah satu pihak tergugat tidak hadir, sidang ditunda hingga 30 Oktober 2025.

Dalam berkas gugatan, Mochid menunjuk Usman Baraja sebagai kuasa hukum.

Sementara pihak tergugat terdiri dari Pemerintah Kota Madiun cq Wali Kota Madiun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Madiun, serta Pokja 10 sebagai panitia lelang.“Klien kami sudah ikut lelang tujuh kali. Dalam beberapa proyek, penawarannya paling rendah, bahkan peringkat satu. Tapi tetap digugurkan,” ujar Usman seusai sidang.

BeritaTerkait

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

Menurut Usman, Pokja berdalih bahwa dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) milik kliennya tidak memenuhi syarat. Namun, ia menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan justru menutup ruang persaingan yang sehat.

“Kalau cuma soal K3, bisa diklarifikasi. Kami menduga prosesnya tidak transparan,” tegasnya.

Usman juga menyoroti bahwa mekanisme masa sanggah dalam sistem lelang dinilai hanya sebatas formalitas.

“Sudah kami lakukan, tapi hasilnya tak pernah berubah. Pokja jarang merevisi keputusan,” tambahnya.

Selain menggugat hasil lelang, pihak penggugat juga mempersoalkan Peraturan Wali Kota Madiun yang mewajibkan jaminan deposit sebesar 30 persen bagi peserta tender.

“Aturan itu terlalu berat untuk kontraktor kecil. Akibatnya peserta tender makin sedikit, hanya tiga atau empat perusahaan saja,” ungkap Usman.

Sementara itu, dari pihak pemerintah, Ika Puspita Ria dari Bagian Hukum Setda Kota Madiun membenarkan bahwa sidang Kamis ini merupakan sidang perdana dengan agenda penetapan jadwal lanjutan.

“Kami dari bagian hukum hanya mengikuti prosedur yang berlaku. Karena memang ada gugatan masuk terkait dengan perbuatan melawan hukum (PMH), maka kami akan menjalani proses sesuai aturan. Ini kan baru sidang pertama, jadi prosesnya masih panjang,” ujar Ika.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pelaku usaha lokal yang berharap agar proses tender pemerintah berjalan transparan dan adil. Sidang berikutnya dijadwalkan digelar 30 Oktober 2025 di PN Kota Madiun. (Arn/Hms)

Tags: Berita madiunpemkot MadiunPN Kota Madiun
Share220SendScan

Trending

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi
Halo Jatim

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

54 minutes ago
BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan
News

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

1 day ago
Auto Draft
Halo Jatim

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

1 day ago
Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala
News

Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala

1 day ago
Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo
News

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

June 12, 2026
BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

June 11, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In