IndonesiaBuzz: Sukoharjo, 22 Oktober 2025 – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HS (42) resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Selasa (21/10/25) pukul 13.30 WIB. HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Percada Kabupaten Sukoharjo periode 2018–2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10,6 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo mengatakan, HS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, HS diduga bekerja sama dengan mantan direktur Perumda Percada berinisial MYN, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Modus yang digunakan, lanjut penyidik, yaitu penyaluran anggaran Suplemen Bahan Ajar (SBA) melalui delapan perusahaan berbentuk CV, di mana sebagian besar perusahaan tersebut fiktif. “Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp10.646.856.447,” jelas pihak kejaksaan.
Usai menjalani pemeriksaan, HS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kejari Sukoharjo menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi tersebut. (Zafran Al Rabbani/Koresponden Sukoharjo)







