IndonesiaBuzz : Madiun, 15 Oktober 2025 – Kasus sengketa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kembali menyeret nama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke meja hijau.
Seorang nasabah bernama Eka Putri Diana, warga Desa Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, melayangkan gugatan hukum senilai Rp10 miliar setelah tiga tahun menunggu rumah yang tak kunjung selesai dibangun di Perumahan Green Indah Caruban Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Rabu (15/10/2025), dengan nomor perkara 66/Pdt/PN Kota Madiun.
Pihak tergugat adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Consumer Loan Area Kediri.
Diana menjelaskan, ia membeli satu unit rumah melalui fasilitas KPR Bank Mandiri pada 22 Februari 2022, dan rutin membayar angsuran hingga Agustus 2025.
Namun, setelah tiga tahun, bangunan yang dijanjikan pengembang tak kunjung rampung.
Rumah yang seharusnya sudah ditempati itu, menurutnya, masih dalam kondisi setengah jadi tanpa pintu dan jendela, bahkan beredar kabar akan dilelang oleh pihak tertentu.
“Mulai September 2025 saya berhenti membayar angsuran karena rumah yang saya beli sampai sekarang belum selesai dibangun. Malah saya dapat kabar rumah itu akan dilelang,” ungkap Diana.
Ia menilai Bank Mandiri tetap menagih angsuran tanpa mempertimbangkan kondisi rumah yang belum layak huni, sehingga merugikan dirinya sebagai konsumen.
“Saya bersedia melanjutkan pembayaran kalau ada kejelasan status rumah dan penyelesaian pembangunannya. Kalau terus membayar dalam kondisi seperti ini, saya jelas dirugikan,” tegasnya.
Melalui kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, Diana menggugat Bank Mandiri atas dugaan kelalaian dan cacat hukum dalam proses pemberian fasilitas KPR.
Dalam gugatan itu, Diana menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp71.000.948, mencakup uang muka (down payment) serta total angsuran yang telah dibayarkan.
Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar karena merasa mengalami tekanan psikologis dan rasa malu akibat penagihan berulang.
“Kerugian immateriil ini karena klien kami terus mendapat tekanan dari pihak bank. Orang-orang di sekitarnya tahu ia beli rumah, tapi rumahnya tidak ada. Itu sangat memalukan dan menimbulkan tekanan batin,” jelas Wahyu.
Sidang perdana tersebut diwarnai dengan ketidakhadiran pihak Bank Mandiri di ruang sidang. Majelis hakim yang diketuai Dian Lismana Zamroni, S.H., M.Hum. kemudian menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada 27 Oktober 2025 dengan agenda mediasi.
“Harapan kami, sidang berikutnya pihak Bank Mandiri bisa hadir. Pemanggilan sudah dilakukan secara patut dan memiliki cukup waktu. Kami berharap Bank Mandiri menghormati marwah pengadilan sebagai lembaga peradilan yang memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Wahyu Dhita Putranto.
Lebih lanjut, Wahyu menegaskan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses kredit yang dilakukan pihak bank terhadap kliennya.
“Dalam proses pembiayaan ini, kami menemukan adanya cacat hukum yang cukup fatal. Namun detailnya akan kami sampaikan dalam tahap pembuktian di sidang berikutnya,” tandas pengacara yang dikenal spesialis menangani kasus perbankan itu. (Arn)







