Friday, July 31, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Nasabah Seret Bank Mandiri ke PN Madiun, Angsuran Lancar Rumah Tetap Dilelang

by Arn
October 6, 2025
Reading Time: 3 mins read
Nasabah Seret Bank Mandiri ke PN Madiun, Angsuran Lancar Rumah Tetap Dilelang

Penggugat Tuntut Ganti Rugi, Pemulihan Nama Baik, dan Hentikan Penagihan | Madiun, 6 Oktober 2025 | Foto : Arn

IndonesiaBuzz : Madiun, 6 Oktober 2025 – Sengketa antara nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Bank Mandiri memasuki babak baru. Mediasi tahap kedua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (6/10/2025), dengan menghadirkan penggugat Dwi Ernawati bersama kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, dan suaminya, Claudia Kristian Putra Pradigda.

Kasus ini bermula ketika rumah yang dicicil Erna melalui KPR Bank Mandiri tiba-tiba masuk daftar lelang, meski pembayaran angsuran dilakukan tepat waktu melalui sistem auto-debit.

Lebih mengejutkan, nama Erna dan suaminya justru masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan status kredit macet atau kolektibilitas 5.

“Kami bukan nasabah yang mangkir membayar. Justru Bank Mandiri yang salah kelola, tapi kami yang kena dampaknya,” ujar Erna usai mediasi.

BeritaTerkait

Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026

Pemkab Ngawi Gencarkan Sosialisasi Pajak Kendaraan, Dorong Kepatuhan Wajib Pajak hingga Tingkat Desa

Ia berharap proses hukum memberi kepastian sekaligus memulihkan haknya sebagai nasabah.Erna mengaku pertama kali mengetahui rumahnya masuk daftar lelang dari pemberitaan media.

“Awalnya teman yang memberi tahu, katanya perumahan kami masuk daftar lelang. Waktu dicek, ternyata benar,” ucapnya.

Sang suami bahkan sempat melihat plang lelang sudah terpasang di lokasi, sebelum akhirnya dicabut kembali.

Tidak hanya itu, selama proses hukum berlangsung, Erna masih menerima telepon penagihan dari pihak bank.

“Saya bilang, kalau terus bayar tapi tidak ada kepastian dapat rumah, buat apa saya bayar? Tapi telepon dari Mandiri terus datang sampai 2023,” ungkapnya.

Kuasa hukum Wahyu Dhita Putranto menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan proposal penyelesaian perkara kepada Bank Mandiri.

Isi proposal meliputi empat tuntutan utama: Pengembalian seluruh angsuran yang telah dibayarkan. Penerbitan surat pemutihan atau keterangan resmi ke OJK untuk membersihkan catatan kredit nasabah.Ganti rugi immateriel sebesar Rp5 miliar.Pemulihan nama baik dengan gugatan tambahan senilai Rp5 miliar.

“Sejak angsuran terakhir yang ke-30 sampai sekarang, klien kami masuk daftar hitam perbankan. Akibatnya, ia tidak bisa memanfaatkan potensi ekonominya untuk mengambil fasilitas kredit di bank lain,” jelas Wahyu.

Wahyu menolak klaim Bank Mandiri yang menyebut turut menjadi korban developer.

“Korban sesungguhnya adalah debitur. Karena kami yang dirugikan secara ekonomi, sosial, psikologis, dan nama baik,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar penagihan dihentikan selama proses hukum berjalan.

“Kami sudah sampaikan di mediasi, supaya penagihan dihentikan sampai keputusan inkrah,” katanya.

Menurut Wahyu, Bank Mandiri menyatakan bersedia mengembalikan kerugian material, namun untuk tuntutan lainnya masih menunggu pembahasan internal.

Selain kasus Erna, pihaknya juga telah mendaftarkan gugatan baru terkait persoalan KPR dengan nasabah lain. Sidang perdana dijadwalkan 15 Oktober 2025.

Kuasa hukum penggugat menilai persoalan ini bermula dari kelalaian Bank Mandiri. Kredit KPR dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) seharusnya diikat melalui Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.

Namun, dalam kasus ini, Bank Mandiri tidak memegang sertifikat asli dan tidak membuat APHT, sehingga secara hukum tidak memiliki dasar untuk melelang rumah.

“Tanpa APHT, bank sebenarnya tidak punya dasar hukum untuk melelang rumah tersebut. Ini pelanggaran serius dalam mekanisme kredit perbankan,” ujar Wahyu.

Erna menambahkan, sejak awal akad ia tidak pernah bertemu notaris sebagaimana dijanjikan.

“Kami pikir kalau lewat bank pasti aman, tapi ternyata tidak. Uang sudah cair ke developer tanpa sepengetahuan kami,” tuturnya.

Kini, Erna dan suaminya berharap majelis hakim memberi keadilan. “Uang hilang, nama rusak, tiap bulan ditelepon disuruh bayar. Kapok rasanya,” pungkas Erna.

Sementara itu, kuasa hukum Bank Mandiri, Hananto, enggan memberikan komentar.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia hanya menjawab singkat: “Sore Mas, siap mas. Ngapunten nggih mas, saya tidak bisa kasih comment mas. Maaf-maaf ya mas.” (Arn)

Tags: Bank MandiriBerita madiunPN Kota MadiunWahyu Dhita Putranto
Share222SendScan

Trending

Karoops Polda Jatim Tinjau Pengamanan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti di Madiun
News

Karoops Polda Jatim Tinjau Pengamanan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti di Madiun

9 hours ago
Kejagung Periksa Delapan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Turut Dimintai Keterangan
News

Kejagung Periksa Delapan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Turut Dimintai Keterangan

10 hours ago
Jelang Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat, Satlantas Polres Ngawi Gelar Operasi Gabungan
News

Jelang Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat, Satlantas Polres Ngawi Gelar Operasi Gabungan

11 hours ago
Pisah Sambut Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo Kini Pimpin Polres Kudus
News

Pisah Sambut Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo Kini Pimpin Polres Kudus

11 hours ago
KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
News

KPK Sita Barang Bukti Rp2,7 Miliar dalam OTT Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

16 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Karoops Polda Jatim Tinjau Pengamanan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti di Madiun

Karoops Polda Jatim Tinjau Pengamanan Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti di Madiun

July 30, 2026
Kejagung Periksa Delapan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Turut Dimintai Keterangan

Kejagung Periksa Delapan Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Turut Dimintai Keterangan

July 30, 2026

TERPOPULER

Stigma Rasuah Picu Protes Pedagang Pasar Kota Madiun

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

Polres Wonosobo Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 16,36 Gram

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In