IndonesiaBuzz : Madiun, 6 Oktober 2025 – Sengketa antara nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Bank Mandiri memasuki babak baru. Mediasi tahap kedua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (6/10/2025), dengan menghadirkan penggugat Dwi Ernawati bersama kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, dan suaminya, Claudia Kristian Putra Pradigda.
Kasus ini bermula ketika rumah yang dicicil Erna melalui KPR Bank Mandiri tiba-tiba masuk daftar lelang, meski pembayaran angsuran dilakukan tepat waktu melalui sistem auto-debit.
Lebih mengejutkan, nama Erna dan suaminya justru masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan status kredit macet atau kolektibilitas 5.
“Kami bukan nasabah yang mangkir membayar. Justru Bank Mandiri yang salah kelola, tapi kami yang kena dampaknya,” ujar Erna usai mediasi.
Ia berharap proses hukum memberi kepastian sekaligus memulihkan haknya sebagai nasabah.Erna mengaku pertama kali mengetahui rumahnya masuk daftar lelang dari pemberitaan media.
“Awalnya teman yang memberi tahu, katanya perumahan kami masuk daftar lelang. Waktu dicek, ternyata benar,” ucapnya.
Sang suami bahkan sempat melihat plang lelang sudah terpasang di lokasi, sebelum akhirnya dicabut kembali.
Tidak hanya itu, selama proses hukum berlangsung, Erna masih menerima telepon penagihan dari pihak bank.
“Saya bilang, kalau terus bayar tapi tidak ada kepastian dapat rumah, buat apa saya bayar? Tapi telepon dari Mandiri terus datang sampai 2023,” ungkapnya.
Kuasa hukum Wahyu Dhita Putranto menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan proposal penyelesaian perkara kepada Bank Mandiri.
Isi proposal meliputi empat tuntutan utama: Pengembalian seluruh angsuran yang telah dibayarkan. Penerbitan surat pemutihan atau keterangan resmi ke OJK untuk membersihkan catatan kredit nasabah.Ganti rugi immateriel sebesar Rp5 miliar.Pemulihan nama baik dengan gugatan tambahan senilai Rp5 miliar.
“Sejak angsuran terakhir yang ke-30 sampai sekarang, klien kami masuk daftar hitam perbankan. Akibatnya, ia tidak bisa memanfaatkan potensi ekonominya untuk mengambil fasilitas kredit di bank lain,” jelas Wahyu.
Wahyu menolak klaim Bank Mandiri yang menyebut turut menjadi korban developer.
“Korban sesungguhnya adalah debitur. Karena kami yang dirugikan secara ekonomi, sosial, psikologis, dan nama baik,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar penagihan dihentikan selama proses hukum berjalan.
“Kami sudah sampaikan di mediasi, supaya penagihan dihentikan sampai keputusan inkrah,” katanya.
Menurut Wahyu, Bank Mandiri menyatakan bersedia mengembalikan kerugian material, namun untuk tuntutan lainnya masih menunggu pembahasan internal.
Selain kasus Erna, pihaknya juga telah mendaftarkan gugatan baru terkait persoalan KPR dengan nasabah lain. Sidang perdana dijadwalkan 15 Oktober 2025.
Kuasa hukum penggugat menilai persoalan ini bermula dari kelalaian Bank Mandiri. Kredit KPR dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) seharusnya diikat melalui Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
Namun, dalam kasus ini, Bank Mandiri tidak memegang sertifikat asli dan tidak membuat APHT, sehingga secara hukum tidak memiliki dasar untuk melelang rumah.
“Tanpa APHT, bank sebenarnya tidak punya dasar hukum untuk melelang rumah tersebut. Ini pelanggaran serius dalam mekanisme kredit perbankan,” ujar Wahyu.
Erna menambahkan, sejak awal akad ia tidak pernah bertemu notaris sebagaimana dijanjikan.
“Kami pikir kalau lewat bank pasti aman, tapi ternyata tidak. Uang sudah cair ke developer tanpa sepengetahuan kami,” tuturnya.
Kini, Erna dan suaminya berharap majelis hakim memberi keadilan. “Uang hilang, nama rusak, tiap bulan ditelepon disuruh bayar. Kapok rasanya,” pungkas Erna.
Sementara itu, kuasa hukum Bank Mandiri, Hananto, enggan memberikan komentar.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia hanya menjawab singkat: “Sore Mas, siap mas. Ngapunten nggih mas, saya tidak bisa kasih comment mas. Maaf-maaf ya mas.” (Arn)







