Wednesday, October 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Nasabah Seret Bank Mandiri ke PN Madiun, Angsuran Lancar Rumah Tetap Dilelang

by Arn
October 6, 2025
Reading Time: 3 mins read
Nasabah Seret Bank Mandiri ke PN Madiun, Angsuran Lancar Rumah Tetap Dilelang

Penggugat Tuntut Ganti Rugi, Pemulihan Nama Baik, dan Hentikan Penagihan | Madiun, 6 Oktober 2025 | Foto : Arn

IndonesiaBuzz : Madiun, 6 Oktober 2025 – Sengketa antara nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Bank Mandiri memasuki babak baru. Mediasi tahap kedua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (6/10/2025), dengan menghadirkan penggugat Dwi Ernawati bersama kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, dan suaminya, Claudia Kristian Putra Pradigda.

Kasus ini bermula ketika rumah yang dicicil Erna melalui KPR Bank Mandiri tiba-tiba masuk daftar lelang, meski pembayaran angsuran dilakukan tepat waktu melalui sistem auto-debit.

Lebih mengejutkan, nama Erna dan suaminya justru masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan status kredit macet atau kolektibilitas 5.

“Kami bukan nasabah yang mangkir membayar. Justru Bank Mandiri yang salah kelola, tapi kami yang kena dampaknya,” ujar Erna usai mediasi.

BeritaTerkait

Polres Madiun Amankan Empat Pria dalam Pengungkapan Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Saradan

Asintel Panglima TNI Pimpin Pertemuan CTIF di Singapura, Perkuat Kerja Sama Intelijen Antiterorisme

Ia berharap proses hukum memberi kepastian sekaligus memulihkan haknya sebagai nasabah.Erna mengaku pertama kali mengetahui rumahnya masuk daftar lelang dari pemberitaan media.

“Awalnya teman yang memberi tahu, katanya perumahan kami masuk daftar lelang. Waktu dicek, ternyata benar,” ucapnya.

Sang suami bahkan sempat melihat plang lelang sudah terpasang di lokasi, sebelum akhirnya dicabut kembali.

Tidak hanya itu, selama proses hukum berlangsung, Erna masih menerima telepon penagihan dari pihak bank.

“Saya bilang, kalau terus bayar tapi tidak ada kepastian dapat rumah, buat apa saya bayar? Tapi telepon dari Mandiri terus datang sampai 2023,” ungkapnya.

Kuasa hukum Wahyu Dhita Putranto menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan proposal penyelesaian perkara kepada Bank Mandiri.

Isi proposal meliputi empat tuntutan utama: Pengembalian seluruh angsuran yang telah dibayarkan. Penerbitan surat pemutihan atau keterangan resmi ke OJK untuk membersihkan catatan kredit nasabah.Ganti rugi immateriel sebesar Rp5 miliar.Pemulihan nama baik dengan gugatan tambahan senilai Rp5 miliar.

“Sejak angsuran terakhir yang ke-30 sampai sekarang, klien kami masuk daftar hitam perbankan. Akibatnya, ia tidak bisa memanfaatkan potensi ekonominya untuk mengambil fasilitas kredit di bank lain,” jelas Wahyu.

Wahyu menolak klaim Bank Mandiri yang menyebut turut menjadi korban developer.

“Korban sesungguhnya adalah debitur. Karena kami yang dirugikan secara ekonomi, sosial, psikologis, dan nama baik,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar penagihan dihentikan selama proses hukum berjalan.

“Kami sudah sampaikan di mediasi, supaya penagihan dihentikan sampai keputusan inkrah,” katanya.

Menurut Wahyu, Bank Mandiri menyatakan bersedia mengembalikan kerugian material, namun untuk tuntutan lainnya masih menunggu pembahasan internal.

Selain kasus Erna, pihaknya juga telah mendaftarkan gugatan baru terkait persoalan KPR dengan nasabah lain. Sidang perdana dijadwalkan 15 Oktober 2025.

Kuasa hukum penggugat menilai persoalan ini bermula dari kelalaian Bank Mandiri. Kredit KPR dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) seharusnya diikat melalui Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.

Namun, dalam kasus ini, Bank Mandiri tidak memegang sertifikat asli dan tidak membuat APHT, sehingga secara hukum tidak memiliki dasar untuk melelang rumah.

“Tanpa APHT, bank sebenarnya tidak punya dasar hukum untuk melelang rumah tersebut. Ini pelanggaran serius dalam mekanisme kredit perbankan,” ujar Wahyu.

Erna menambahkan, sejak awal akad ia tidak pernah bertemu notaris sebagaimana dijanjikan.

“Kami pikir kalau lewat bank pasti aman, tapi ternyata tidak. Uang sudah cair ke developer tanpa sepengetahuan kami,” tuturnya.

Kini, Erna dan suaminya berharap majelis hakim memberi keadilan. “Uang hilang, nama rusak, tiap bulan ditelepon disuruh bayar. Kapok rasanya,” pungkas Erna.

Sementara itu, kuasa hukum Bank Mandiri, Hananto, enggan memberikan komentar.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia hanya menjawab singkat: “Sore Mas, siap mas. Ngapunten nggih mas, saya tidak bisa kasih comment mas. Maaf-maaf ya mas.” (Arn)

Tags: Bank MandiriBerita madiunPN Kota MadiunWahyu Dhita Putranto
Share222SendScan

Trending

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Dalami Dugaan Korupsi Baru
News

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Dalami Dugaan Korupsi Baru

2 hours ago
Bupati Wonogiri Kukuhkan Ketua OSIS dari 33 Sekolah pada Hari Sumpah Pemuda
News

Bupati Wonogiri Kukuhkan Ketua OSIS dari 33 Sekolah pada Hari Sumpah Pemuda

3 hours ago
Mahasiswa UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Bawa Lima Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo
News

Mahasiswa UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Bawa Lima Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo

3 hours ago
Wabup Imron Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Generasi Muda Wonogiri Diajak Aktif Membangun Daerah
News

Wabup Imron Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Generasi Muda Wonogiri Diajak Aktif Membangun Daerah

3 hours ago
BNNP Aceh Ungkap Ladang Ganja 18 Hektare di Aceh Utara, Empat Orang Ditangkap
News

BNNP Aceh Ungkap Ladang Ganja 18 Hektare di Aceh Utara, Empat Orang Ditangkap

3 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Dalami Dugaan Korupsi Baru

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Dalami Dugaan Korupsi Baru

October 28, 2026
Bupati Wonogiri Kukuhkan Ketua OSIS dari 33 Sekolah pada Hari Sumpah Pemuda

Bupati Wonogiri Kukuhkan Ketua OSIS dari 33 Sekolah pada Hari Sumpah Pemuda

October 28, 2026

TERPOPULER

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Ekspor Gas Indonesia Dipangkas, Singapura Buka Opsi Energi Nuklir untuk Perkuat Ketahanan Energi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In