Wednesday, October 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Dalami Dugaan Korupsi Baru

by Yudi
October 28, 2026
Reading Time: 3 mins read
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Dalami Dugaan Korupsi Baru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 28 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta Kantor PT Djarum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum,” kata Budi di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan dan pendalaman perkara. Namun, KPK belum memerinci barang bukti yang dicari maupun temuan yang diperoleh penyidik dari kedua lokasi tersebut.

BeritaTerkait

Bupati Wonogiri Kukuhkan Ketua OSIS dari 33 Sekolah pada Hari Sumpah Pemuda

Mahasiswa UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Bawa Lima Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo

KPK Terbitkan Sprindik Umum pada Oktober 2026

Budi menjelaskan, pengembangan penyidikan ini berbeda dari pengembangan perkara dugaan korupsi Bea Cukai yang telah diumumkan KPK pada 21 Juli 2026.

Saat dikonfirmasi mengenai keterkaitan penggeledahan di Kudus dengan perkara yang diumumkan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa pengembangan penyidikan kali ini berada di luar perkara tersebut.

“Benar, di luar itu,” ujarnya.

Menurut Budi, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Oktober 2026 untuk menangani pengembangan perkara tersebut. Meski penyidikan telah berjalan, hingga Rabu (28/10/2026), KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara yang menjadi dasar penggeledahan di Kudus.

Penerbitan sprindik umum menandai dimulainya proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana. Penyidik selanjutnya mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mengungkap konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Berawal dari OTT Bea Cukai pada Februari 2026

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Dalam perkembangan penyidikan berikutnya, lembaga antirasuah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan. Sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka antara lain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan.

KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, yakni pemilik Blueray Cargo berinisial JF, Manajer Operasional Blueray Cargo berinisial DK, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo berinisial A, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, serta Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Meski sama-sama berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai, KPK menegaskan pengembangan penyidikan yang mendasari penggeledahan di Kudus merupakan perkara berbeda dari pengembangan yang diumumkan pada Juli 2026.

Penggeledahan Jadi Bagian Pendalaman Penyidikan

Penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Kendati demikian, belum adanya penetapan tersangka dalam pengembangan perkara ini membuat hubungan pihak-pihak yang diperiksa dengan dugaan tindak pidana tersebut belum dapat disimpulkan. Penggeledahan juga tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa suatu pihak telah melakukan pelanggaran hukum.

KPK masih perlu menguji temuan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengawasan kepabeanan dan cukai, sektor yang memiliki peran penting dalam penerimaan negara serta pengawasan arus barang. KPK diharapkan dapat mengungkap duduk perkara secara transparan seiring berjalannya proses penyidikan. @yudi

Tags: Bea Cukai KudusGeledahKPKPT Djarum
Share219SendScan

Trending

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Dalami Dugaan Korupsi Baru
News

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Dalami Dugaan Korupsi Baru

1 hour ago
Bupati Wonogiri Kukuhkan Ketua OSIS dari 33 Sekolah pada Hari Sumpah Pemuda
News

Bupati Wonogiri Kukuhkan Ketua OSIS dari 33 Sekolah pada Hari Sumpah Pemuda

1 hour ago
Mahasiswa UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Bawa Lima Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo
News

Mahasiswa UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Bawa Lima Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo

2 hours ago
Wabup Imron Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Generasi Muda Wonogiri Diajak Aktif Membangun Daerah
News

Wabup Imron Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Generasi Muda Wonogiri Diajak Aktif Membangun Daerah

2 hours ago
BNNP Aceh Ungkap Ladang Ganja 18 Hektare di Aceh Utara, Empat Orang Ditangkap
News

BNNP Aceh Ungkap Ladang Ganja 18 Hektare di Aceh Utara, Empat Orang Ditangkap

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Dalami Dugaan Korupsi Baru

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Dalami Dugaan Korupsi Baru

October 28, 2026
Bupati Wonogiri Kukuhkan Ketua OSIS dari 33 Sekolah pada Hari Sumpah Pemuda

Bupati Wonogiri Kukuhkan Ketua OSIS dari 33 Sekolah pada Hari Sumpah Pemuda

October 28, 2026

TERPOPULER

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Ekspor Gas Indonesia Dipangkas, Singapura Buka Opsi Energi Nuklir untuk Perkuat Ketahanan Energi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In