IndonesiaBuzz: Mojokerto, 3 Oktober 2025 – Shinta Zuwita Sari (31), terdakwa kasus prostitusi online di Mojokerto, dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai Shinta terbukti menyediakan layanan seks bertiga atau threesome dengan tarif Rp 1 juta.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Ngurah dalam sidang tertutup di PN Mojokerto, Kamis (2/10/25). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli bersama dua hakim anggota.
“Tuntutan (untuk Shinta) 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas Kasipidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnain.
Kasus ini bermula dari grup Facebook Wisata Upluk2 Surabaya. Pada 6 Maret 2025, seorang pria bernama Agus Bahrul mencari dua wanita untuk kencan bertiga. Shinta langsung merespons dan mengajak temannya, Ida Otovia alias Cindy. Tarif disepakati Rp1 juta dengan pembagian: Rp500 ribu untuk Shinta, Rp300 ribu untuk Cindy, dan Rp200 ribu keuntungan Shinta.
Pertemuan dilakukan di Homestay Nala, Jalan Empunala, Mojokerto, pada 7 Maret 2025. Namun aksi mereka terhenti setelah polisi menggerebek lokasi sekitar pukul 13.10 WIB. Barang bukti berupa uang Rp1 juta, ponsel, serta seprei dan handuk homestay turut disita.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa. (Teguh Tri/Koresponden Mojokerto)







