Monday, June 15, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

KPU Tutup Akses 16 Dokumen Capres-Cawapres, DPR Minta Klarifikasi

by Eko Sigit
September 15, 2025
Reading Time: 2 mins read
KPU Tutup Akses 16 Dokumen Capres-Cawapres, DPR Minta Klarifikasi

Ilustrasi Gedung KPU Republik indonesia di Jakarta. ( foto dok CJ/IB)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 15 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup akses publik terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Keputusan itu menuai tanggapan dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang meminta KPU memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik.

“Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar Rifqi kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/9/25).

Penutupan akses publik terhadap dokumen persyaratan capres dan cawapres tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

Rifqi menilai keputusan KPU menimbulkan pertanyaan karena dikeluarkan setelah tahapan pemilu berakhir. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu untuk menjaga kepercayaan publik. “Berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, mestinya [informasi capres dan cawapres] bukan sebagai informasi yang dikecualikan, karena tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,” katanya.

BeritaTerkait

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports

Tinggalkan Gawai Sejenak, Ratusan Pelajar Ngawi Semarakkan Festival Olahraga Tradisional 2026

Sebelumnya, KPU membuka akses dokumen calon legislatif agar publik bisa memantau, sehingga Rifqi menilai kebijakan terbaru berbeda dari praktik transparansi selama ini.

Sementara itu, Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan keputusan tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memperbolehkan pengecualian informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi dan kepentingan yang lebih besar. Keputusan ini berlaku selama lima tahun, kecuali pihak terkait memberikan persetujuan tertulis atau pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik.

Enam belas dokumen yang ditetapkan sebagai informasi dikecualikan antara lain fotokopi KTP dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, surat keterangan tidak pailit, NPWP dan laporan pajak lima tahun terakhir, daftar riwayat hidup, serta pernyataan belum pernah menjabat presiden/wakil presiden dua periode. Dokumen lain termasuk surat pernyataan kesediaan maju, bukti kelulusan, dan surat pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS atau badan usaha milik negara/daerah.(red)

Tags: Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy KarsayudaKomisi Pemilihan Umum (KPU)Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008Penutupan akses publik terhadap dokumen persyaratan capres dan cawapresTentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Share220SendScan

Trending

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports
News

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports

7 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Mengongak Ketenteraman Madiun dari Punden Nyai Ageng Ronje

10 hours ago
Tinggalkan Gawai Sejenak, Ratusan Pelajar Ngawi Semarakkan Festival Olahraga Tradisional 2026
News

Tinggalkan Gawai Sejenak, Ratusan Pelajar Ngawi Semarakkan Festival Olahraga Tradisional 2026

13 hours ago
Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

1 day ago
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak
News

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports

June 14, 2026
Auto Draft

Mengongak Ketenteraman Madiun dari Punden Nyai Ageng Ronje

June 14, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In