Friday, June 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Sidang Perdana Kasus Korupsi Alkes Karanganyar Digelar 9 September

by Eko Sigit
September 2, 2025
Reading Time: 2 mins read
Sidang Perdana Kasus Korupsi Alkes Karanganyar Digelar 9 September

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto saat diwawancara di kantor kejari setempat pada Rabu (20/8/2025). (foto Espos)

IndonesiaBuzz: Karanganyar, 2 September 2025 – Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Tahun Anggaran 2022–2023 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar segera memasuki persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa (9/9/25) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan enam terdakwa akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

“Insyaallah, sidang perdana dilaksanakan Selasa, 9 September 2025. Agendanya pembacaan dakwaan. Enam terdakwa akan kami hadirkan,” ujarnya, Selasa (2/9/25).

Keenam terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar Purwati, staf pengadaan Amin Sukoco, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Kusmawati, serta tiga orang dari pihak rekanan. Mereka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

BeritaTerkait

Tiga Gunung Api di Indonesia Timur Meletus Hampir Bersamaan, Badan Geologi Tingkatkan Kewaspadaan

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

Khusus Purwati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menambahkan dakwaan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Perkaranya tetap disatukan. Jadi terdakwa Purwati selain dikenakan pasal korupsi, juga kami dakwakan TPPU,” jelas Hartanto.

Kasus ini berawal dari penyimpangan dalam pengadaan alkes tahun anggaran 2023, yang kemudian dikembangkan hingga ditemukan dugaan kasus serupa di tahun 2022. Para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan barang yang seharusnya melalui sistem e-katalog, hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,6 miliar.

Selama penyidikan, sebagian kerugian negara telah dikembalikan. Purwati mengembalikan Rp1,465 miliar, Amin Sukoco Rp80 juta, Kusmawati Rp67 juta, serta pihak rekanan Rp158 juta. Total pengembalian mencapai lebih dari Rp1,7 miliar dan akan dijadikan barang bukti di persidangan.

Hartanto menambahkan, jumlah saksi yang akan dihadirkan masih menunggu perkembangan proses persidangan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengamanan jalannya sidang. “Harapannya sidang bisa berjalan lancar,” pungkasnya.(red-)

Tags: 6 miliar.Dinas Kesehatan (Dinkes) KaranganyarHartantoKabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Kusmawatikasus dugaan korupsiKepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyarkerugian negara Rp2mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar PurwatiPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangpengadaan alat kesehatan (alkes)Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Semarangstaf pengadaan Amin SukocoTPPU
Share220SendScan

Trending

Tiga Gunung Api di Indonesia Timur Meletus Hampir Bersamaan, Badan Geologi Tingkatkan Kewaspadaan
News

Tiga Gunung Api di Indonesia Timur Meletus Hampir Bersamaan, Badan Geologi Tingkatkan Kewaspadaan

2 hours ago
Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas
News

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

4 hours ago
Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar
News

Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

5 hours ago
Polsek Cepogo dan Warga Padamkan Kebakaran Limbah Kabel Bekas, Api Berhasil Dicegah Merembet ke Permukiman
News

Polsek Cepogo dan Warga Padamkan Kebakaran Limbah Kabel Bekas, Api Berhasil Dicegah Merembet ke Permukiman

5 hours ago
Tabrakan Maut Dua Motor di Wuryantoro Wonogiri, Tiga Orang Tewas dan Satu Luka Berat
News

Tabrakan Maut Dua Motor di Wuryantoro Wonogiri, Tiga Orang Tewas dan Satu Luka Berat

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Tiga Gunung Api di Indonesia Timur Meletus Hampir Bersamaan, Badan Geologi Tingkatkan Kewaspadaan

Tiga Gunung Api di Indonesia Timur Meletus Hampir Bersamaan, Badan Geologi Tingkatkan Kewaspadaan

June 12, 2026
Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

June 12, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In