Wednesday, September 23, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Sidang Perdana Kasus Korupsi Alkes Karanganyar Digelar 9 September

by Eko Sigit
September 2, 2025
Reading Time: 2 mins read
Sidang Perdana Kasus Korupsi Alkes Karanganyar Digelar 9 September

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto saat diwawancara di kantor kejari setempat pada Rabu (20/8/2025). (foto Espos)

IndonesiaBuzz: Karanganyar, 2 September 2025 – Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Tahun Anggaran 2022–2023 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar segera memasuki persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa (9/9/25) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan enam terdakwa akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

“Insyaallah, sidang perdana dilaksanakan Selasa, 9 September 2025. Agendanya pembacaan dakwaan. Enam terdakwa akan kami hadirkan,” ujarnya, Selasa (2/9/25).

Keenam terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar Purwati, staf pengadaan Amin Sukoco, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Kusmawati, serta tiga orang dari pihak rekanan. Mereka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

BeritaTerkait

KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap ATR/BPN

2.327 Mahasiswa Wonogiri Berebut 605 Kuota Pemuda Berprestasi

Khusus Purwati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menambahkan dakwaan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Perkaranya tetap disatukan. Jadi terdakwa Purwati selain dikenakan pasal korupsi, juga kami dakwakan TPPU,” jelas Hartanto.

Kasus ini berawal dari penyimpangan dalam pengadaan alkes tahun anggaran 2023, yang kemudian dikembangkan hingga ditemukan dugaan kasus serupa di tahun 2022. Para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan barang yang seharusnya melalui sistem e-katalog, hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,6 miliar.

Selama penyidikan, sebagian kerugian negara telah dikembalikan. Purwati mengembalikan Rp1,465 miliar, Amin Sukoco Rp80 juta, Kusmawati Rp67 juta, serta pihak rekanan Rp158 juta. Total pengembalian mencapai lebih dari Rp1,7 miliar dan akan dijadikan barang bukti di persidangan.

Hartanto menambahkan, jumlah saksi yang akan dihadirkan masih menunggu perkembangan proses persidangan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengamanan jalannya sidang. “Harapannya sidang bisa berjalan lancar,” pungkasnya.(red-)

Tags: 6 miliar.Dinas Kesehatan (Dinkes) KaranganyarHartantoKabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Kusmawatikasus dugaan korupsiKepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyarkerugian negara Rp2mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar PurwatiPencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangpengadaan alat kesehatan (alkes)Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Semarangstaf pengadaan Amin SukocoTPPU
Share220SendScan

Trending

KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap ATR/BPN
News

KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap ATR/BPN

10 hours ago
2.327 Mahasiswa Wonogiri Berebut 605 Kuota Pemuda Berprestasi
News

2.327 Mahasiswa Wonogiri Berebut 605 Kuota Pemuda Berprestasi

10 hours ago
Polres Ngawi Tetapkan Pria di Geneng sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
News

Polres Ngawi Tetapkan Pria di Geneng sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak

11 hours ago
Indeks Desa 2026 Catat 174 Desa Mandiri di Madiun
News

Indeks Desa 2026 Catat 174 Desa Mandiri di Madiun

13 hours ago
Auto Draft
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 7 Potong Harga Tiket 10 Persen bagi Akademisi

13 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap ATR/BPN

KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap ATR/BPN

September 22, 2026
2.327 Mahasiswa Wonogiri Berebut 605 Kuota Pemuda Berprestasi

2.327 Mahasiswa Wonogiri Berebut 605 Kuota Pemuda Berprestasi

September 22, 2026

TERPOPULER

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Untung, Latief, dan Supardjo: Para Perwira dalam Pusaran G30S

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In