IndonesiaBuzz: Karanganyar, 2 September 2025 – Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Tahun Anggaran 2022–2023 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar segera memasuki persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Selasa (9/9/25) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan enam terdakwa akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
“Insyaallah, sidang perdana dilaksanakan Selasa, 9 September 2025. Agendanya pembacaan dakwaan. Enam terdakwa akan kami hadirkan,” ujarnya, Selasa (2/9/25).
Keenam terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar Purwati, staf pengadaan Amin Sukoco, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Kusmawati, serta tiga orang dari pihak rekanan. Mereka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Khusus Purwati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menambahkan dakwaan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Perkaranya tetap disatukan. Jadi terdakwa Purwati selain dikenakan pasal korupsi, juga kami dakwakan TPPU,” jelas Hartanto.
Kasus ini berawal dari penyimpangan dalam pengadaan alkes tahun anggaran 2023, yang kemudian dikembangkan hingga ditemukan dugaan kasus serupa di tahun 2022. Para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan barang yang seharusnya melalui sistem e-katalog, hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,6 miliar.
Selama penyidikan, sebagian kerugian negara telah dikembalikan. Purwati mengembalikan Rp1,465 miliar, Amin Sukoco Rp80 juta, Kusmawati Rp67 juta, serta pihak rekanan Rp158 juta. Total pengembalian mencapai lebih dari Rp1,7 miliar dan akan dijadikan barang bukti di persidangan.
Hartanto menambahkan, jumlah saksi yang akan dihadirkan masih menunggu perkembangan proses persidangan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengamanan jalannya sidang. “Harapannya sidang bisa berjalan lancar,” pungkasnya.(red-)







