IndonesiaBuzz: Gunungkidul, 17 Agustus 2025 – Sebanyak 149 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/25).
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1351.PK.05.03 Tahun 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 141 narapidana memperoleh Remisi Umum I atau pengurangan masa pidana sebagian, mulai dari 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, tujuh warga binaan mendapatkan Remisi Umum II, dengan tiga di antaranya langsung bebas.
Selain itu, melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1361.PK.05.03 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2025, sebanyak 153 warga binaan juga mendapatkan Remisi Dasawarsa (RD). Empat di antaranya menerima RD II dan langsung bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto, yang juga bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam sambutannya, Joko membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, yang menyatakan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi atas partisipasi aktif narapidana dalam mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Pemberian remisi bukan sekadar bentuk kemurahan hati pemerintah, tetapi merupakan penghargaan kepada warga binaan yang telah bersungguh-sungguh menjalani pembinaan secara baik dan terukur,” ucap Joko mengutip pernyataan menteri.
Ia juga berpesan agar warga binaan yang mendapatkan remisi menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk terus menjaga perilaku baik dan patuh terhadap aturan.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, baik selama masih menjalani sisa masa pidana maupun setelah bebas nanti,” katanya.
Kepala Lapas Kelas IIB Wonosari, Renharet Ginting, dalam keterangannya menegaskan bahwa pemberian remisi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.
“Remisi adalah bukti nyata keberhasilan program pembinaan yang kami jalankan. Ini bagian dari upaya meningkatkan rasa cinta tanah air bagi para warga binaan,” ujarnya.
Upacara tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gunungkidul serta para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Gunungkidul. (Dimas.P/Koresponden Jogja1)







