IndonesiaBuzz : Madiun, 26 Juli 2025 – Sebanyak 183 pegawai PDAM Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun menjalani asesmen secara serentak di Gedung Eka Kapti, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun.
Kegiatan ini berlangsung sejak Sabtu pagi (26/07/25) hingga Minggu (27/07/25).
Direktur Utama PDAM Kabupaten Madiun, Imansyah Novianto, menjelaskan asesmen ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Madiun, Hari Wuryanto, untuk memastikan seluruh pegawai PDAM bekerja sesuai kompetensi mereka.
“Iya betul mas, pagi ini dimulai asesmen sampai besok,” ujar Imansyah.
Seluruh ruangan Gedung Eka Kapti dipakai untuk kegiatan tersebut. Lantai satu digunakan untuk peserta setingkat kepala bagian (Kabag) dan kepala sub bagian (Kasubbag), sedangkan lantai dua dipenuhi para staf dan pegawai kerja waktu tertentu (PKWT).
“Tim penguji dari akademisi Universitas 17 Agustus 1945 atau Untag Surabaya,” kata Imansyah Novianto.
Materi asesmen meliputi tes psikologi dan wawancara, dan bagi pegawai yang belum sempat mengikuti wawancara pada hari pertama, dijadwalkan mengikuti sesi lanjutan pada Minggu (27/07/25).
Sebelumnya, Imansyah menegaskan asesmen ini bukan untuk perekrutan pegawai baru, melainkan untuk penataan dan pemetaan kompetensi SDM yang sudah ada.
Pihaknya membantah adanya isu tentang penerimaan pegawai baru.“Itu jelas info hoax. Sampai saat ini belum ada wacana untuk menambah karyawan,” tegas Imansyah Novianto, Kamis (24/07/25).
Ia juga menambahkan, saat ini PDAM Kabupaten Madiun didominasi oleh pegawai muda yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
“Jika ada kabar lowongan kerja di PDAM, dapat dipastikan itu hoax,” ujarnya.
Sebagai informasi, asesmen ini tak hanya berfungsi untuk memetakan kompetensi, tetapi juga dapat mengungkap potensi pelanggaran serius, seperti ketidakjujuran saat tes.
Apabila ditemukan pelanggaran seperti itu, Direksi PDAM memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif sesuai Perda Kabupaten Madiun No. 9 Tahun 2019.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan pangkat atau tunjangan, mutasi jabatan, hingga pemutusan hubungan kerja, baik dengan hormat maupun tidak hormat, tergantung tingkat pelanggaran dan status kepegawaian. (Arn/Tim)







