IndonesiaBuzz : Surabaya, 17 Juli 2025 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kontainer bermuatan batu bara ilegal.
Sebanyak 351 kontainer diamankan, dengan rincian 248 kontainer disita di Depo Container Udatin PT. Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara 103 kontainer lainnya masih dalam pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan.
Dalam konferensi pers di Depo Kontainer Udatin, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut berasal dari kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di wilayah Ibu Kota Negara (IKN).
“Polri telah melakukan penangkapan kepada para pelaku dan mengamankan barang bukti batu bara ilegal. Tindak pidana ini adalah menampung, menjual dan mengangkut batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP / Izin. Hal itu sesuai dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkapnya, Kamis (17/07).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait adanya pemuatan batu bara yang dibungkus karung dan dikemas dalam kontainer. Batu bara ilegal tersebut diangkut kapal dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dittipidter Bareskrim Polri memeriksa 18 saksi yang meliputi pihak KSOP Balikpapan, operator pelabuhan, agen pelayaran, perusahaan pemilik IUP OP & IPP, saksi penambang, serta perusahaan jasa transportasi.
“Dari 18 saksi Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka Inisial YH dan CH, dan satu buron berinisial MH masih dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” tambah Brigjen Pol Nunung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang melibatkan kegiatan tambang ilegal di kawasan konservasi strategis nasional. (Arn/Hms)







