Wednesday, September 30, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri dan Polda Jatim Bongkar 351 Kontainer Batu Bara Ilegal

by Arn
July 17, 2025
Reading Time: 2 mins read
Bareskrim Polri dan Polda Jatim Bongkar 351 Kontainer Batu Bara Ilegal

Penambangan di Area Konservasi IKN, Dua Tersangka Ditahan dan Satu Buron | Kamis, 17 Juli 2025 | Foto: Ist

IndonesiaBuzz : Surabaya, 17 Juli 2025 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kontainer bermuatan batu bara ilegal.

Sebanyak 351 kontainer diamankan, dengan rincian 248 kontainer disita di Depo Container Udatin PT. Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sementara 103 kontainer lainnya masih dalam pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan.

Dalam konferensi pers di Depo Kontainer Udatin, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan ilegal tersebut berasal dari kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di wilayah Ibu Kota Negara (IKN).

“Polri telah melakukan penangkapan kepada para pelaku dan mengamankan barang bukti batu bara ilegal. Tindak pidana ini adalah menampung, menjual dan mengangkut batubara yang tidak berasal dari Pemegang IUP / Izin. Hal itu sesuai dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ungkapnya, Kamis (17/07).

BeritaTerkait

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Sukoharjo, Dua Tersangka Diamankan

KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait adanya pemuatan batu bara yang dibungkus karung dan dikemas dalam kontainer. Batu bara ilegal tersebut diangkut kapal dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dittipidter Bareskrim Polri memeriksa 18 saksi yang meliputi pihak KSOP Balikpapan, operator pelabuhan, agen pelayaran, perusahaan pemilik IUP OP & IPP, saksi penambang, serta perusahaan jasa transportasi.

“Dari 18 saksi Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka Inisial YH dan CH, dan satu buron berinisial MH masih dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” tambah Brigjen Pol Nunung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang melibatkan kegiatan tambang ilegal di kawasan konservasi strategis nasional. (Arn/Hms)

Tags: Bareskrim PolriHukrimPolda jatim
Share220SendScan

Trending

48 Petahana Diperkirakan Kembali Bertarung dalam Pilkades Serentak Wonogiri 2026
News

Jadwal Pencoblosan Pilkades Wonogiri Berubah, Kini Ditetapkan 25 November 2026

8 minutes ago
Komisi XIII DPR dan Kemenimipas Sepakat Bongkar Klaster Mewah di Lapas Cibinong
News

Komisi XIII DPR dan Kemenimipas Sepakat Bongkar Klaster Mewah di Lapas Cibinong

2 hours ago
Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama
News

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

2 hours ago
Gambling

mira las cuotas extraordinarias en mazingbet casino con jugadas de dados inteligentes

8 hours ago
Gambling

Draai je weg naar uitzonderlijke beloningen bij Fish and Spins Casino

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

48 Petahana Diperkirakan Kembali Bertarung dalam Pilkades Serentak Wonogiri 2026

Jadwal Pencoblosan Pilkades Wonogiri Berubah, Kini Ditetapkan 25 November 2026

September 30, 2026
Komisi XIII DPR dan Kemenimipas Sepakat Bongkar Klaster Mewah di Lapas Cibinong

Komisi XIII DPR dan Kemenimipas Sepakat Bongkar Klaster Mewah di Lapas Cibinong

September 30, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In