IndonesiaBuzz: Sukoharjo, 29 September 2026 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengamankan dua orang dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S (41) dan AA (34). Dari penggeledahan di sebuah rumah di wilayah Krajan, Kelurahan Laban, Kecamatan Mojolaban, polisi menemukan puluhan paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yos Guntur mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 14.48 WIB.
Kasus bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Sukoharjo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengetahui keberadaan S dan AA di rumah S.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kamar di lantai dua rumah tersebut.
“Dalam penggeledahan tersebut petugas dari Dit Resnarkoba menemukan 21 paket sabu dengan berat sekitar 12 gram dan dua butir inex yang disimpan dalam tas cangklong warna hitam,” kata Yos Guntur, Selasa (29/9/26).
Selain narkotika, polisi turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut berupa satu alat hisap atau bong, korek api gas, satu lakban warna hitam, satu gunting, serta dua unit telepon seluler.
Polisi Telusuri Pemasok Sabu
Usai mengamankan S dan AA, penyidik kemudian mendalami keterangan keduanya untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut.
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial H. Saat ini, H telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, komunikasi antara tersangka dan H dilakukan melalui aplikasi WhatsApp pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
H kemudian meminta barang tersebut diambil di sebuah titik atau alamat yang dikirimkan melalui WhatsApp. Lokasi pengambilan disebut berada di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap pola pengambilan hingga distribusi narkotika tersebut.
“Dari pemeriksaan awal, muncul keterangan mengenai seseorang berinisial H yang saat ini berstatus DPO. Informasi tersebut masih kami telusuri, mulai dari komunikasi, lokasi pengambilan barang, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran tersebut,” jelas Yos.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Tersangka S Pernah Terjerat Kasus Narkotika
Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka S pernah terlibat perkara narkotika pada 2021.
Riwayat tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui keterkaitan S dengan jaringan peredaran narkotika yang saat ini sedang dibongkar.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap S dan AA untuk mengurai peran masing-masing, asal barang, serta pola distribusi narkotika tersebut.
Polisi juga masih memburu H yang kini berstatus DPO.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Masyarakat adalah bagian penting dalam upaya mencegah peredaran narkotika. Kalau melihat aktivitas yang tidak wajar dan diduga berkaitan dengan narkotika, sampaikan informasinya kepada kepolisian. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” kata Yuliyanto.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi terus mendalami keterlibatan S dan AA sekaligus menelusuri keberadaan H serta kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (Red – Ho Polda Jateng).







