IndonesiaBuzz: Bogor, 30 September 2026 – Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat membongkar bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kesepakatan tersebut disampaikan saat Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/26). Bangunan beserta sejumlah fasilitas di dalamnya sebelumnya menjadi temuan Ombudsman RI dalam pemeriksaan di lapas tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan Kemenimipas telah melakukan pemeriksaan dan menginventarisasi bangunan tersebut sebelum proses pembongkaran dilakukan.
Menurut Sugiat, pembongkaran menjadi tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris,” kata Sugiat.
Berdasarkan informasi yang diterima Komisi XIII, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas. Pembangunannya juga disebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sugiat turut menyoroti lokasi bangunan yang berada di kawasan aliran atau bantaran sungai. Menurut dia, keberadaan bangunan di lokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Meski demikian, Sugiat menegaskan pelaksanaan teknis pembongkaran berada di bawah kewenangan Kemenimipas.
“Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.
Barang Bukti Harus Diamankan
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta proses pembongkaran tidak mengganggu investigasi yang masih berlangsung.
Rieke meminta seluruh barang yang berkaitan dengan pemeriksaan terlebih dahulu didokumentasikan, dicatat, dan diamankan sebelum bangunan dibongkar.
Barang tersebut antara lain pendingin ruangan atau AC, sofa, televisi layar lebar, serta fasilitas lainnya yang berada di dalam bangunan.
“Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat dan disegel terlebih dahulu,” kata Rieke.
Menurut Rieke, langkah tersebut diperlukan agar proses pembongkaran tidak memengaruhi pemeriksaan maupun tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI.
Bangunan Disebut Dibangun Secara Swadaya
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan tim pemeriksa telah melakukan inventarisasi terhadap bangunan dan berbagai fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan.
Dari pemeriksaan sementara, bangunan tersebut disebut tidak dibangun menggunakan APBN. Bangunan itu disebut dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.
Kemenimipas masih mendalami pemanfaatan bangunan tersebut, termasuk pihak yang pernah menggunakan atau menempatinya serta pihak yang diduga membiarkan keberadaan dan penggunaan fasilitas tersebut.
Pemeriksaan juga mencakup fasilitas lain di kompleks Lapas Cibinong, di antaranya tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan sebagai simulator golf.
Rudi mengatakan hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Namun, Rudi belum mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab. Menurut dia, tim pemeriksa masih menganalisis keterangan para pihak, dokumen, serta barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” ujarnya.
Kemenimipas menjadwalkan penyampaian hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin, setelah proses analisis rampung.
Ombudsman Minta Bangunan Dibongkar
Sebelumnya, Ombudsman RI meminta fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong dibongkar dalam waktu kurang dari satu bulan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pembongkaran bangunan tersebut merupakan salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Langkah pembongkaran kini menjadi bagian dari tindak lanjut pemeriksaan terhadap fasilitas khusus yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong. @yudi




