Tuesday, September 15, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Ekonomi & Bisnis

Sri Mulyani Terapkan Pajak PPh 22 untuk Pedagang di Marketplace Beromzet Rp500 Juta

by Nor Eko
July 14, 2025
Reading Time: 1 min read
Sri Mulyani Terapkan Pajak PPh 22 untuk Pedagang di Marketplace Beromzet Rp500 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto ist)

IndonesiaBuzz: Ekonomi & Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan penyelenggara niaga elektronik atau marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

“Peraturan ini dikeluarkan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak,” demikian bunyi penjelasan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dalam beleid baru tersebut, marketplace yang berperan sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) ditunjuk langsung untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang per tahun. Pungutan ini berlaku di luar kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, pungutan pajak ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta. Pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace paling lambat akhir bulan ketika omzetnya melewati ambang batas tersebut.

BeritaTerkait

Pemkab Madiun Promosikan Beras Porang dan Potensi Investasi di AOE 2026

KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Lewat Sistem Lost and Found

Sebaliknya, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenai pungutan ini, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan serupa. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf a PMK 37/2025.

Selain itu, terdapat beberapa pengecualian. Marketplace tidak memungut PPh 22 untuk jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra ojek daring, pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh, serta transaksi penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan batu permata oleh produsen maupun pedagang. Penjualan pulsa, kartu perdana, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan juga dikecualikan.

Tags: ekonomi bisnisMarketplacemenkeupajakpph 22
Share220SendScan

Trending

Bupati Madiun Tekankan Kepuasan Pasien dalam Evaluasi BLUD
News

Bupati Madiun Tekankan Kepuasan Pasien dalam Evaluasi BLUD

37 minutes ago
KPK Periksa Tujuh Saksi, Dalami Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
News

KPK Periksa Tujuh Saksi, Dalami Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

3 hours ago
Purbaya Tak Tergoda Jabatan Baru Usai Dicopot, “Gue Mau Mancing”
News

Purbaya Tak Tergoda Jabatan Baru Usai Dicopot, “Gue Mau Mancing”

4 hours ago
Hari Kedelapan Pencarian, Tim SAR Perluas Area hingga 872 Mil Laut Cari Delapan Orang di Selat Sunda
News

Hari Kedelapan Pencarian, Tim SAR Perluas Area hingga 872 Mil Laut Cari Delapan Orang di Selat Sunda

4 hours ago
Auto Draft
News

KAI MRF 2026 Hadirkan 1.500 Pelari dari 79 Kota

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Bupati Madiun Tekankan Kepuasan Pasien dalam Evaluasi BLUD

Bupati Madiun Tekankan Kepuasan Pasien dalam Evaluasi BLUD

September 15, 2026
KPK Periksa Tujuh Saksi, Dalami Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

KPK Periksa Tujuh Saksi, Dalami Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

September 15, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In