IndonesiaBuzz: Ekonomi & Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan penyelenggara niaga elektronik atau marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.
“Peraturan ini dikeluarkan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak,” demikian bunyi penjelasan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Dalam beleid baru tersebut, marketplace yang berperan sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) ditunjuk langsung untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang per tahun. Pungutan ini berlaku di luar kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun, pungutan pajak ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta. Pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace paling lambat akhir bulan ketika omzetnya melewati ambang batas tersebut.
Sebaliknya, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenai pungutan ini, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan serupa. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf a PMK 37/2025.
Selain itu, terdapat beberapa pengecualian. Marketplace tidak memungut PPh 22 untuk jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra ojek daring, pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh, serta transaksi penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan batu permata oleh produsen maupun pedagang. Penjualan pulsa, kartu perdana, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan juga dikecualikan.







