Sunday, November 1, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Ekonomi & Bisnis

Sri Mulyani Terapkan Pajak PPh 22 untuk Pedagang di Marketplace Beromzet Rp500 Juta

by Nor Eko
July 14, 2025
Reading Time: 1 min read
Sri Mulyani Terapkan Pajak PPh 22 untuk Pedagang di Marketplace Beromzet Rp500 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto ist)

IndonesiaBuzz: Ekonomi & Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan penyelenggara niaga elektronik atau marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

“Peraturan ini dikeluarkan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak,” demikian bunyi penjelasan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dalam beleid baru tersebut, marketplace yang berperan sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) ditunjuk langsung untuk memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang per tahun. Pungutan ini berlaku di luar kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun, pungutan pajak ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta. Pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace paling lambat akhir bulan ketika omzetnya melewati ambang batas tersebut.

BeritaTerkait

Indosat Raup Pendapatan Rp45,8 Triliun, Bisnis AI Melaju

Harga Emas Dunia Anjlok ke Bawah US$ 4.000 per Ons, Tertekan Inflasi dan Prospek Suku Bunga AS

Sebaliknya, pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenai pungutan ini, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan serupa. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf a PMK 37/2025.

Selain itu, terdapat beberapa pengecualian. Marketplace tidak memungut PPh 22 untuk jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra ojek daring, pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh, serta transaksi penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan batu permata oleh produsen maupun pedagang. Penjualan pulsa, kartu perdana, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan juga dikecualikan.

Tags: ekonomi bisnisMarketplacemenkeupajakpph 22
Share220SendScan

Trending

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Bandar Narkoba Kampung Bahari Diburu, Bangunan Liar Bakal Ditertibkan
News

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Bandar Narkoba Kampung Bahari Diburu, Bangunan Liar Bakal Ditertibkan

2 hours ago
Diduga Terlalu ke Kanan Saat Melintasi Tikungan, Pemotor Asal Nganjuk Tewas Tabrak Dump Truk di Bojonegoro
News

Diduga Terlalu ke Kanan Saat Melintasi Tikungan, Pemotor Asal Nganjuk Tewas Tabrak Dump Truk di Bojonegoro

2 hours ago
Festival Tata Ruang 2026, PUPR Ngawi Libatkan Masyarakat Awasi Alih Fungsi Lahan
News

Festival Tata Ruang 2026, PUPR Ngawi Libatkan Masyarakat Awasi Alih Fungsi Lahan

2 hours ago
3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
News

3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

1 day ago
Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar
News

Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar

1 day ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Bandar Narkoba Kampung Bahari Diburu, Bangunan Liar Bakal Ditertibkan

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Bandar Narkoba Kampung Bahari Diburu, Bangunan Liar Bakal Ditertibkan

November 1, 2026
Diduga Terlalu ke Kanan Saat Melintasi Tikungan, Pemotor Asal Nganjuk Tewas Tabrak Dump Truk di Bojonegoro

Diduga Terlalu ke Kanan Saat Melintasi Tikungan, Pemotor Asal Nganjuk Tewas Tabrak Dump Truk di Bojonegoro

November 1, 2026

TERPOPULER

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Belanja Pegawai Ngawi Tembus 39 Persen, DPRD Desak Efisiensi dan Prioritaskan Pembangunan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In