IndonesiaBuzz: Surakarta, 31 Oktober 2026 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp1,7 miliar.
Penahanan dilakukan setelah Hamka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan fasilitas pusat kendali tersebut. Sebelumnya, proses penahanannya sempat tertunda lantaran yang bersangkutan dikabarkan sakit.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, membenarkan penahanan tersebut dalam keterangannya, Sabtu (31/102026).
“Penahanan terhadap Hamka dilakukan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan sempat dikabarkan sakit,” kata Rafid.
Hamka selanjutnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026.
Anggaran Rp5 Miliar Diduga Disiapkan Sebelum Masuk Perencanaan
Rafid menjelaskan, perkara ini bermula dari pengalokasian anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pengadaan Command Centre Video Wall yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo tahun 2022.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan adanya komunikasi dan koordinasi terkait rencana pengadaan sebelum kegiatan tersebut secara resmi dianggarkan.
Hamka diduga memerintahkan pihak terkait untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) agar anggaran pengadaan dapat dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan.
Padahal, menurut penyidik, kegiatan pengadaan tersebut belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan.
“Penyidik menemukan dugaan komunikasi dan koordinasi terkait rencana pengadaan sebelum kegiatan tersebut dianggarkan. Hamka diduga memerintahkan untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar), sehingga anggaran pengadaan dimasukkan ke dalam KUA-PPAS perubahan, meskipun kegiatan tersebut belum tercantum dalam RKPD perubahan,” ungkap Rafid.
Temuan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam mengungkap proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan yang menggunakan anggaran daerah tersebut.
Selisih Harga Rp1,77 Miliar, Hamka Diduga Terima Fee Rp1,1 Miliar
Pengadaan Command Centre Video Wall tersebut kemudian dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing atau katalog elektronik (e-Katalog).
Pelaksana pengadaan adalah PT Prio Integrasi Universal berdasarkan kontrak Nomor 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 tertanggal 1 November 2022, dengan nilai kontrak mencapai Rp4.570.072.856.
Namun, hasil penyidikan menemukan dugaan ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan harga sebenarnya atas barang yang dibeli perusahaan penyedia dari PT V2 Indonesia.
Rafid menyebut terdapat selisih sekitar Rp1.770.358.583 antara nilai kontrak pengadaan dan harga riil barang tersebut.
“Penyidik menemukan dugaan selisih sekitar Rp1.770.358.583 antara nilai kontrak pengadaan dan harga sebenarnya (real cost) atas barang yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia,” jelasnya.
Dari selisih pengadaan tersebut, penyidik juga menduga terdapat aliran dana berupa pemberian fee kepada Hamka sebesar Rp1,1 miliar pada Desember 2022.
Kejati Gorontalo mencatat total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.770.358.627.
“Kami mencatat total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp1.770.358.627,” kata Rafid.
Dijerat Pasal Korupsi dalam KUHP Baru
Atas dugaan perbuatannya, Hamka dijerat sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 605 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Penahanan selama 20 hari tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan Kejati Gorontalo untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek pengadaan Command Centre Video Wall.
Perkara ini sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersumber dari APBD.
Penyidikan masih menjadi tahap penting untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, dugaan aliran dana, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pengadaan tersebut. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Hamka selanjutnya akan diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. @yudi







