Saturday, October 31, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar

by Yudi
October 31, 2026
Reading Time: 3 mins read
Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar

Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer akhirnya resmi ditahan Kejati Gorontalo, Sabtu (31/10/26), (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Surakarta, 31 Oktober 2026 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menahan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Centre Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp1,7 miliar.

Penahanan dilakukan setelah Hamka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan fasilitas pusat kendali tersebut. Sebelumnya, proses penahanannya sempat tertunda lantaran yang bersangkutan dikabarkan sakit.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, membenarkan penahanan tersebut dalam keterangannya, Sabtu (31/102026).

“Penahanan terhadap Hamka dilakukan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan sempat dikabarkan sakit,” kata Rafid.

BeritaTerkait

3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Air Waduk Gajah Mungkur Surut, Jalur Kereta Api Peninggalan Belanda Kembali Menampakkan Jejak

Hamka selanjutnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2026.

Anggaran Rp5 Miliar Diduga Disiapkan Sebelum Masuk Perencanaan

Rafid menjelaskan, perkara ini bermula dari pengalokasian anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pengadaan Command Centre Video Wall yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Gorontalo tahun 2022.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan menemukan dugaan adanya komunikasi dan koordinasi terkait rencana pengadaan sebelum kegiatan tersebut secara resmi dianggarkan.

Hamka diduga memerintahkan pihak terkait untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) agar anggaran pengadaan dapat dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan.

Padahal, menurut penyidik, kegiatan pengadaan tersebut belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan.

“Penyidik menemukan dugaan komunikasi dan koordinasi terkait rencana pengadaan sebelum kegiatan tersebut dianggarkan. Hamka diduga memerintahkan untuk berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar), sehingga anggaran pengadaan dimasukkan ke dalam KUA-PPAS perubahan, meskipun kegiatan tersebut belum tercantum dalam RKPD perubahan,” ungkap Rafid.

Temuan tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik dalam mengungkap proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan yang menggunakan anggaran daerah tersebut.

Selisih Harga Rp1,77 Miliar, Hamka Diduga Terima Fee Rp1,1 Miliar

Pengadaan Command Centre Video Wall tersebut kemudian dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing atau katalog elektronik (e-Katalog).

Pelaksana pengadaan adalah PT Prio Integrasi Universal berdasarkan kontrak Nomor 027/DISKOMINFO-ST/SPK/36834287/XI/2022 tertanggal 1 November 2022, dengan nilai kontrak mencapai Rp4.570.072.856.

Namun, hasil penyidikan menemukan dugaan ketidaksesuaian antara nilai kontrak dengan harga sebenarnya atas barang yang dibeli perusahaan penyedia dari PT V2 Indonesia.

Rafid menyebut terdapat selisih sekitar Rp1.770.358.583 antara nilai kontrak pengadaan dan harga riil barang tersebut.

“Penyidik menemukan dugaan selisih sekitar Rp1.770.358.583 antara nilai kontrak pengadaan dan harga sebenarnya (real cost) atas barang yang dibeli PT Prio Integrasi Universal dari PT V2 Indonesia,” jelasnya.

Dari selisih pengadaan tersebut, penyidik juga menduga terdapat aliran dana berupa pemberian fee kepada Hamka sebesar Rp1,1 miliar pada Desember 2022.

Kejati Gorontalo mencatat total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.770.358.627.

“Kami mencatat total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp1.770.358.627,” kata Rafid.

Dijerat Pasal Korupsi dalam KUHP Baru

Atas dugaan perbuatannya, Hamka dijerat sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 605 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Penahanan selama 20 hari tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan Kejati Gorontalo untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek pengadaan Command Centre Video Wall.

Perkara ini sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersumber dari APBD.

Penyidikan masih menjadi tahap penting untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, dugaan aliran dana, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pengadaan tersebut. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Hamka selanjutnya akan diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. @yudi

Tags: Hamka Hendra NoerKejati GorontaloKorupsipj gubernurTahanVideo Wall
Share219SendScan

Trending

3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
News

3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

51 minutes ago
Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar
News

Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar

1 hour ago
Air Waduk Gajah Mungkur Surut, Jalur Kereta Api Peninggalan Belanda Kembali Menampakkan Jejak
News

Air Waduk Gajah Mungkur Surut, Jalur Kereta Api Peninggalan Belanda Kembali Menampakkan Jejak

1 hour ago
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
News

KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

20 hours ago
MA Kabulkan Kasasi Sengketa Ijazah Gibran, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Dipersoalkan
News

MA Kabulkan Kasasi Sengketa Ijazah Gibran, Surat Penyetaraan Pendidikan SMA Dipersoalkan

20 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

3.229 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Konser Andrea Bocelli di Borobudur, Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

October 31, 2026
Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar

Kejati Gorontalo Tahan Mantan Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, Terseret Dugaan Korupsi Video Wall Rp1,7 Miliar

October 31, 2026

TERPOPULER

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Belanja Pegawai Ngawi Tembus 39 Persen, DPRD Desak Efisiensi dan Prioritaskan Pembangunan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In