IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 Juli 2025 – Pemerintah menegaskan penerima bantuan sosial (bansos) yang terdeteksi bermain judi online bisa dicoret dari daftar penerima manfaat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, langkah tersebut dimungkinkan karena pemerintah sudah memiliki sistem data terpadu yang mencatat nama, alamat, hingga nomor rekening penerima bansos.
“Sangat bisa. Karena data kita sekarang by name, by address. Jadi ketahuan siapa-siapa saja, termasuk nomor rekeningnya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Prasetyo menjelaskan, penyaluran bansos saat ini memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (SEN). Dengan sistem ini, pemerintah terus memperbaiki data agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Ia menegaskan, pemerintah akan mengevaluasi penerima bansos yang ketahuan menggunakan dana untuk judi online.
“Terdeteksi dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial,” tegasnya.
Prasetyo juga mengungkap, Presiden Prabowo Subianto sudah menekankan pentingnya kerapihan data untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran. Dalam proses penyatuan data, pemerintah menemukan masih ada penerima bansos yang tergolong mampu namun tetap mendapatkan bantuan.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan permasalahan judi online hanyalah satu bagian dari penataan data dan upaya pemberantasan berbagai kejahatan seperti narkoba, penyelundupan, dan korupsi.
“Peristiwa-peristiwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi itu terus-menerus kita lakukan kepada siapa pun,” ujarnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos terlibat judi online sepanjang tahun 2024. Total transaksi judi online yang tercatat mencapai Rp957 miliar dengan frekuensi 7,5 juta kali.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar juga menegaskan, pemerintah akan mencabut bantuan sosial bagi penerima yang terbukti memakai dananya untuk berjudi.







