IndonesiaBuzz: Boyolali, 2 Juli 2025 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menuntut Joko Wuryanto, Direktur CV Adiprima Laksana, dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan atau relokasi Pasar Hewan Sunggingan Jelok tahap XIV. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (1/7/2025).
Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, menjelaskan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp667.242.064,17. Kerugian itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
“JPU menuntut menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar,” ujar Yogi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara. “Apabila tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau jika harta tidak mencukupi, diganti pidana penjara enam bulan,” tambah Yogi.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Pasar Hewan Jelok yang bersumber dari APBD Boyolali Tahun Anggaran 2023, dengan kontrak yang ditandatangani pada 8 Mei 2023. Dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, volume pekerjaan dikurangi, dan terdapat penyimpangan kontrak yang dilakukan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (8/7/2025) dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa.







