Monday, April 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Baru Bebas dari Lapas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK Terkait TPPU

by Eko Sigit
July 1, 2025
Reading Time: 1 min read
Baru Bebas dari Lapas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK Terkait TPPU

Nurhadi saat diperiksa KPK (foto Lp6)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 1 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penangkapan dilakukan tak lama setelah Nurhadi bebas dari Lapas Sukamiskin.

“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan. Di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan efektif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Budi menjelaskan, penahanan dilakukan pada Minggu (29/6/2025) di Lapas Sukamiskin, dan saat ini Nurhadi berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Namun, KPK belum merinci detail konstruksi kasus pencucian uang yang menjerat Nurhadi.

Sebagai informasi, Nurhadi sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA pada periode 2015-2016. Bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp49,5 miliar.

BeritaTerkait

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

Keduanya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2021. Sebelum ditangkap KPK pada 2020, Nurhadi sempat menjadi buron selama beberapa bulan dan akhirnya diringkus di rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

KPK menyebut, penetapan tersangka TPPU terhadap Nurhadi merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Penahanan kali ini diharapkan memperlancar proses penyidikan agar kasus tersebut segera tuntas.

“Kami akan sampaikan perkembangan berikutnya, termasuk mengenai lokasi penahanan dan rincian perkaranya,” ujar Budi.

Tags: 6 tahun penjaraBudi PrasetyoJakarta Selatan.Juru Bicara KPKmahkamah agungmantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA)Nurhadi (NHD)Simprugsuap dan gratifikasiTPPU
Share220SendScan

Trending

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka
News

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

3 hours ago
Diduga Salah Manuver di Jalan Gelap, Tabrakan Depan di Purwantoro Lukai Pengendara Motor
News

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

3 hours ago
Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

19 hours ago
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

20 hours ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

20 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

April 27, 2026
Diduga Salah Manuver di Jalan Gelap, Tabrakan Depan di Purwantoro Lukai Pengendara Motor

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

April 27, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In