IndonesiaBuzz: Jakarta, 1 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penangkapan dilakukan tak lama setelah Nurhadi bebas dari Lapas Sukamiskin.
“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan. Di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan efektif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Budi menjelaskan, penahanan dilakukan pada Minggu (29/6/2025) di Lapas Sukamiskin, dan saat ini Nurhadi berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Namun, KPK belum merinci detail konstruksi kasus pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Sebagai informasi, Nurhadi sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA pada periode 2015-2016. Bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp49,5 miliar.
Keduanya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2021. Sebelum ditangkap KPK pada 2020, Nurhadi sempat menjadi buron selama beberapa bulan dan akhirnya diringkus di rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
KPK menyebut, penetapan tersangka TPPU terhadap Nurhadi merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Penahanan kali ini diharapkan memperlancar proses penyidikan agar kasus tersebut segera tuntas.
“Kami akan sampaikan perkembangan berikutnya, termasuk mengenai lokasi penahanan dan rincian perkaranya,” ujar Budi.







