Friday, June 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Baru Bebas dari Lapas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK Terkait TPPU

by Eko Sigit
July 1, 2025
Reading Time: 1 min read
Baru Bebas dari Lapas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap KPK Terkait TPPU

Nurhadi saat diperiksa KPK (foto Lp6)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 1 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap dan menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penangkapan dilakukan tak lama setelah Nurhadi bebas dari Lapas Sukamiskin.

“Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhan penyidikan. Di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan efektif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Budi menjelaskan, penahanan dilakukan pada Minggu (29/6/2025) di Lapas Sukamiskin, dan saat ini Nurhadi berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung. Namun, KPK belum merinci detail konstruksi kasus pencucian uang yang menjerat Nurhadi.

Sebagai informasi, Nurhadi sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA pada periode 2015-2016. Bersama menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp49,5 miliar.

BeritaTerkait

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

Keduanya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2021. Sebelum ditangkap KPK pada 2020, Nurhadi sempat menjadi buron selama beberapa bulan dan akhirnya diringkus di rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

KPK menyebut, penetapan tersangka TPPU terhadap Nurhadi merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Penahanan kali ini diharapkan memperlancar proses penyidikan agar kasus tersebut segera tuntas.

“Kami akan sampaikan perkembangan berikutnya, termasuk mengenai lokasi penahanan dan rincian perkaranya,” ujar Budi.

Tags: 6 tahun penjaraBudi PrasetyoJakarta Selatan.Juru Bicara KPKmahkamah agungmantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA)Nurhadi (NHD)Simprugsuap dan gratifikasiTPPU
Share220SendScan

Trending

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas
News

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

46 minutes ago
Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar
News

Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

1 hour ago
Polsek Cepogo dan Warga Padamkan Kebakaran Limbah Kabel Bekas, Api Berhasil Dicegah Merembet ke Permukiman
News

Polsek Cepogo dan Warga Padamkan Kebakaran Limbah Kabel Bekas, Api Berhasil Dicegah Merembet ke Permukiman

1 hour ago
Tabrakan Maut Dua Motor di Wuryantoro Wonogiri, Tiga Orang Tewas dan Satu Luka Berat
News

Tabrakan Maut Dua Motor di Wuryantoro Wonogiri, Tiga Orang Tewas dan Satu Luka Berat

2 hours ago
Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres, Perkuat Kebersamaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80
News

Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres, Perkuat Kebersamaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

Jelang Bulan Suro, Muspika Kartoharjo Bekali 149 Calon Warga PSHT untuk Jaga Persaudaraan dan Kamtibmas

June 12, 2026
Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

Lansia Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Ngawi, Diduga Dipicu Obat Nyamuk Bakar

June 12, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In