IndonesiaBuzz: Makassar, 16 Juni 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengambil langkah tegas dengan menghapus hingga 2 juta situs judi online yang beroperasi di Indonesia hingga pertengahan Juni 2025. Namun, penghapusan situs judi bukanlah langkah utama dalam strategi pemberantasan praktik ilegal tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan hal tersebut saat kunjungan kerja di Balai Monitoring Spektrum (Balmon) Makassar, Senin (16/6).
“Per hari ini kita sudah meng-take down 2 juta situs judi online. Namun demikian bahwa situs ini bisa membuat baru lagi bahkan secara otomatis,” ujarnya.
Menurut Meutya, upaya penghapusan situs judi hanya merupakan salah satu langkah, sementara strategi utama yang sedang digenjot Kemkomdigi adalah memperkuat edukasi kepada masyarakat agar dapat bersama-sama melawan praktik judi online.
“Ini adalah sebuah industri. Jika peminat atau konsumen terus ada, maka ruang berkembangnya judi online juga tetap terbuka. Jadi kita juga harus aktif melawan,” tegas Menkomdigi.
Selain edukasi, Kemkomdigi juga mengandalkan aturan ketat seperti Peraturan Menteri Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) serta Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) untuk meredam maraknya kasus judi online.
Khususnya, perlindungan terhadap anak di bawah umur yang angka keterlibatannya dalam judi online cukup tinggi, menjadi perhatian serius. “Dengan membatasi atau menunda akses anak-anak di bawah 18 tahun ke media sosial, kita berharap dapat mengurangi secara signifikan praktik judi online sekaligus menjadikan ruang digital kita lebih aman dan sehat,” tambah Meutya.







